Kiriman Bangkai Hewan: Kekerasan Vs Kebebasan Pers

Jumat 28-03-2025,12:05 WIB
Oleh: Hwian Christianto

Dalam realitas sosial, pelaku bersorak nyaring atas kebebasan pers dan demokrasi namun mereka menipu diri dengan melakukan cara menyimpang (they are in society but not of it!). Topeng kemunafikan dibungkus dengan setelan jas formal seolah mampu menutupi kegeraman hati akibat pemberitaan atas dirinya. 

Pengiriman bangkai menjadi suatu indikasi kuat, pelaku tidak tahan lagi berpura-pura menunjukkan siapa diri sebenarnya. Nah, tantangan buat aparat penegak hukum tinggal mencari sumber bau kejahatan ini yang tersamar dibalik harumnya kekuasaan. 

BACA JUGA:Tempo Lapor Bareskrim Polri, Bawa Rekaman CCTV Mengenai Kasus Teror Kepala Babi

BACA JUGA:Kantor Tempo Kembali Diteror, Terima Kiriman Kardus Berisi 6 Bangkai Tikus tanpa Kepala

Utopia Kebebasan Pers

Harus disadari, tidak semua pendapat sejalan dengan pandangan kita. Konstruksi masyarakat demokrasi menegakkan pilar kebebasan berpendapat sebagai tiang utama dari hak asasi manusia. Wajah kebebasan pers tidak terlepas dari pengakuan negara terhadapnya. Sejarah mencatat bahwa kedudukan dan peran pers sangat menentukan demokrasi seperti apa yang akan dijalankan negara itu. 

Dari keempat teori pers, teori tanggung jawab sosial lebih seirama dengan kebebasan pers Indonesia. Berkembang pada abad 20 di Amerika Serikat, Pers didudukkan sebagai ‘kawan demokrasi yang netral’ pada kekuasaan. Pers bertujuan memberi informasi, hiburan, juga membahas konflik hingga membuka ruang diskusi secara bebas dan lepas. 

Sebagai bentuk mekanisme kontrol, pemberitaan terikat pada etika, pendapat, dan kepentingan masyarakat banya ketimbang keuntungan ekonomis dari oplah yang dihasilkan. Lukisan kebebasan pers jelas terpampang ideal nan indah dalam Undang-Undang Pers.

BACA JUGA:Pakar Hukum UGM Kritik Sikap Represif Pada Pendemo Tolak UU TNI di Surabaya

BACA JUGA:Lemparan Mercon Picu Ricuh Demo Tolak UU TNI 

Hanya saja, pelaksanaanya masih menimbulkan banyak tanda tanya, dari sisi regulasi, penerapan dan penegakan hukumnya. Isu disharmonisasi regulasi masih mengemuka, di satu sisi Undang-Undang Pers menjamin kebebasan pers di sisi lain bermunculan Undang-undang Khusus yang mengancam kebebasan pers. 

Problematika multitafsir dari rumusan ketentuan pidana menjadi jerat hukum bagi insan pers atas kritik namun dianggap melakukan penghinaan baik kepada seseorang terlebih penguasa.  Penerapan dan penegakan hukum atas insan pers yang menjadi korban kekerasan juga masih menjadi jeritan hati yang tidak terjawab oleh proses hukum. 

Sebut saja kasus pembunuhan Munir yang dikenal tajam dan berani mengungkap pelanggaran Hak Asasi Manusia dan korupsi, pembunuhan wartawan Udin, kasus pemberedelan media pada masa orde baru, kasus pemukulan wartawan oleh aparat keamanan yang diarahkan untuk nonlitigasi. Kebebasan pers menjadi suatu utopia tanpa ada regulasi dan ketegasan nyata. 

Melindungi Amanah Pers 

Setidaknya ada enam peran penting pers menurut Undang-Undang Pers. Yaitu memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, unsur negara demokrasi mendorong supremasi hukum, Hak asasi manusia dan menghormati kebhinekaan, mengembangkan pendapat umum berdasar informasi tepat, akurat dan benar, tugas fungsi kontrol sosial atas penyalahgunaan kekuasaan, serta memperjuangkan keadilan dan kebenaran. 

Amanah tersebut tidaklah mudah jika melihat penggunaan kekerasan pada pers masih terus berulang. Kekerasan pada pers dalam berbagai bentuk haruslah diungkap sebagai bentuk tindakan kriminal. Kekerasan pada pers bukanlah sebuah kekhilafan emosi sesaat tetapi ancaman serius akan demokrasi yang menjadi komitmen bangsa Indonesia. 

Bayangkan ketika pers harus manut pada pesan kekuasaan dan gemetar karena kekerasan. Masyarakatlah sesungguhnya yang  menjadi korban sedangkan di sisi lain kekuasaan semakin bengis menjulang tinggi dan rakus tanpa rem otokrotik. Kuncinya tetaplah tegak berdiri, lurus dalam jalan dan fokuskan pandangan pada kebenaran demi kemerdekaan bangsa hakiki. Ingatlah semboyan ini, “Veritas numquam perit" (Kebenaran tidak pernah mati)! (*)

 

Kategori :