Tempo Lapor Bareskrim Polri, Bawa Rekaman CCTV Mengenai Kasus Teror Kepala Babi

Potret paket Kepala Babi yang dikirimkan ke Gedung Tempo--
HARIAN DISWAY – Teror pengiriman kepala babi ke Gedung Tempo pada hari Rabu, 19 Maret 2025, telah dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh pimpinan redaksi Tempo, Setri Yasa pada hari Jumat, 21 Maret 2025. Pimred Tempo melaporkan kejadian ini sebagai bentuk ancaman terhadap kebebasan pers.
Paket kepala babi tersebut ditujukan kepada Fransisca Christy Rosana, salah satu wartawan bagian politik di Tempo yang juga menjadi pembawa acara siniar "Bocor Alus Politik". Diketahui paket teror tersebut datang usai siniar "Bocor Alus Politik" yang dibawa oleh Fransisca membahas mengenai pengesahan RUU TNI.
Khawatir teror mengerikan ini menimpa jurnalis lain, pimpinan redaksi Tempo, Setri Yasa melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri dengan bukti rekaman CCTV pengiriman paket tersebut.
"Kami telah menyerahkan bukti CCTV yang merekam nomor kendaraan pengirim kepada polisi. Kami berharap bukti ini dapat membantu polisi menemukan pelaku," ujar Setri Yasa saat diwawancarai di Gedung Bareskrim Polri, Jumat, 21 Maret 2025.
BACA JUGA:Soal Kiriman Kepala Babi ke Wartawan Tempo, Hasan Nasbi: Dimasak Saja untuk Permalukan Pelaku Teror
BACA JUGA:Dua Pengeroyok Jurnalis Tempo Nurhadi Tidak Menyesal
Paket tersebut tiba di Gedung Tempo pada hari Rabu, 19 Maret 2025, dan diterima oleh petugas keamanan. Namun, paket baru dibuka pada hari Kamis, 20 Maret 2025, karena Fransisca tidak berada di kantor pada hari Rabu. Setelah dibuka, paket tersebut diketahui berisi kepala babi yang telah dipotong telinganya dan mengeluarkan bau busuk. Paket tersebut dikirim oleh orang tidak dikenal.
Pimpinan Redaksi Tempo menduga pengiriman paket kepala babi tersebut sebagai bentuk teror terhadap kebebasan pers. Dimana tindakan teror tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang menjamin hak atas informasi dan kebebasan berekspresi.
Setri Yasa selaku pimred Tempo mengatakan bahwa ini bukan kali pertama jurnalis Tempo mengalami teror. Dari banyaknya kasus teror yang menimpa Tempo, dua diantaranya sudah dilaporkan kepada pihak berwajib.
BACA JUGA:Polisi Penganiaya Jurnalis Tempo Disidang
BACA JUGA:Ini Imbauan Dewan Pers untuk Wartawan yang Merangkap Anggota LSM
Ia menekankan bahwa tugas jurnalis adalah menyampaikan informasi aktual kepada masyarakat dan tidak seharusnya mendapat teror seperti ini. (*)
*) Mahasiswa MBKM, Program Studi Sastra Indonesia, Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: