IHSG Memerah di Perdagangan Pertama Pascalebaran, BEI dan OJK Lakukan Penyesuaian Kebijakan Trading Halt

Selasa 08-04-2025,11:05 WIB
Reporter : Michael Fredy Yacob
Editor : Taufiqur Rahman

Sementara itu, ketentuan penghentian sementara pelaksanaan perdagangan Efek (trading halt) juga disesuaikan. Skenarionya, jika terjadi penurunan IHSG dalam satu Hari Bursa yang sama, Bursa akan melakukan sejumlah tindakan. 

Tindakan pertama adalah trading halt selama 30 menit apabila IHSG mengalami penurunan hingga lebih dari 8 persen. Kemudian akan kembali dilakukan trading halt selama 30 menit apabila IHSG mengalami penurunan lanjutan hingga lebih dari 15 persen. 

BACA JUGA:Sentimen Positif Legakan IHSG

Bursa juga dapat melakukan trading suspend apabila IHSG mengalami penurunan lanjutan hingga lebih dari 20 persen dengan ketentuan sampai akhir sesi perdagangan, atau lebih dari satu sesi perdagangan setelah mendapat persetujuan atau perintah OJK.

BEI melanjutkan penyesuaian persentase Auto Rejection Bawah dilakukan untuk menjaga volatilitas pasar dan memastikan pelindungan investor. 

Sementara itu, penyesuaian ketentuan pelaksanaan penghentian sementara perdagangan Efek dilakukan sebagai upaya BEI untuk memberikan ruang likuiditas yang lebih luas bagi investor dalam menentukan strategi investasi dengan mempertimbangkan informasi yang ada. 

Dalam penerapan kebijakan ini, BEI menyampaikan telah mempertimbangkan best practice pada bursa-bursa di dunia, serta memperhatikan masukan pelaku pasar.(*)

Kategori :