Sebab, Hotman Paris mengatakan Lisa Mariana tak akan bisa melakikan apapun meskipun hubungan gelapnya dengan Ridwan Kamil benar-benar terjadi atas dasar mau sama mau.
"Karena, hubungan tersebut kalau benar ada karena mau sama mau. Maka si cewek can not do anything," imbuhnya, Hotman.
Menurutnya, selama Ridwan Kamil memilih untuk tidak memberikan tanggapan, Lisa Mariana tidak memiliki dasar hukum untuk melayangkan laporan pidana. Bahkan untuk gugatan perdata sekalipun, diperlukan bukti kuat berupa hasil tes DNA.
BACA JUGA:Penyidik KPK Sebut Sita Beberapa Barang dari Rumah Ridwan Kamil
Jika model majalah tersebut tetap nekat melaporkan suami Atalia Praratya, maka prosesnya akan berlangsung sangat lama.
"Pidana jelas enggak bisa, perdata dia harus buktikan dulu kesamaan DNA yang gugatannya bisa bertahun-tahun," ujar Hotman Paris.
*) Mahasiswa magang dari Universitas Trunojoyo Madura