SURABAYA, HARIAN DISWAY - Wali Kota Surabaya Eri Cahyad mengeluarkan peringatan keras kepada perusahaan-perusahaan di Kota Pahlawan yang masih menahan ijazah pekerjanya.
Ia menegaskan, akan memberi ancaman sanksi tegas. Sanksi tersebut mulai dari denda hingga pencabutan izin usaha.
Hal itu disampaikan Eri Cahyadi menyusul maraknya laporan pelanggaran hak pekerja oleh sejumlah perusahaan di Kota Pahlawan.
”Kalau ada pekerja ijazahnya ditahan, tolong kembalikan hari ini. Di Perda sudah jelas tidak boleh menahan ijazah. Hukumannya pidana enam bulan atau denda Rp50 juta,” tegas Eri Cahyadi, Kamis, 17 April 2025.
Merujuk pada Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2016 Pasal 42, yang secara eksplisit melarang perusahaan menahan dokumen pendidikan pekerja sebagai jaminan. Pelanggar aturan ini terancam hukuman penjara maksimal enam bulan atau denda hingga Rp 50 juta.
Sebagai langkah konkret, Pemkot Surabaya telah membuka posko pengaduan untuk korban penahanan ijazah.
Posko ini akan memberikan pendampingan hukum oleh advokat dan tim konsultasi. ”Pekerja yang menjadi korban harus segera melapor sesuai wilayah hukum perusahaan,” imbau Eri.
BACA JUGA:Puluhan Advokat Kawal Korban Penahanan Ijazah Lapor Polisi
BACA JUGA:Wamenaker: Penahanan Ijazah dan Larangan Salat Jumat adalah Perbuatan Biadab
Eri Cahyadi tidak main-main dalam menindak pelaku. Ia memerintahkan Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian (Disperinaker) Surabaya untuk memeriksa seluruh perusahaan.
”Jika izinnya lengkap, silakan beroperasi. Tapi jika melanggar, kami akan cabut izinnya. Surabaya tidak butuh perusahaan yang tidak taat hukum,” tegas Ketua APEKSI ini.
Ia menegaskan, tindakan tegas ini penting untuk menjaga iklim investasi dan ketenagakerjaan yang sehat.
”Jangan sampai ulah segelintir perusahaan merusak citra ratusan usaha lain di Surabaya,” tambahnya.
Eri berkomitmen akan menciptakan kepastian hukum bagi pekerja dan investor di Kota Pahlawan. Karena itu, ia akan memberi pendampingan hukum kepada korban yang telah dirampas hak dasarnya.
”Ini pelajaran bagi perusahaan nakal. Aturan berlaku untuk semua. Jika terbukti melanggar, izinnya akan dicabut permanen,” tegas Eri.