Wakil Komisi XIII DPR RI: Eksploitasi Pemain Sirkus OCI Masuk TPPO

Jumat 18-04-2025,14:46 WIB
Reporter : Tabi'ina Alfi Rohmah*
Editor : Noor Arief Prasetyo

HARIAN DISWAY - Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Dewi Asmara menilai kasus dugaan eksploitasi dan kekerasan yang dialami sejumlah pemain sirkus, Oriental Circus Indonesia (OCI), bisa dikategorikan masuk ke dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Dia pun meminta pihak kepolisian bekerja sama dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk menyelidiki kasus itu lebih lanjut.

"Itu kan namanya bisa dikategorikan TPPO, tugasnya pihak kepolisian untuk menyelidiki ini lebih lanjut, kerja sama dengan Komnas HAM," kata Dewi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis, 17 April 2025.

Sebab, kata Dewi sejumlah mantan pemain sirkus tersebut diduga menjadi korban pelanggaran hak asasi manusia (HAM) saat bekerja di Taman Safari Indonesia.

BACA JUGA:Marak Kasus TPPO, Polisi Awasi Pelabuhan Gold Coast Batam

BACA JUGA:Marak Kasus TPPO, Begini Cara Menghindarinya

"Segala perbuatan yang tidak menghormati kemanusiaan itu adalah melanggar HAM," ucapnya.

Terlebih lagi diduga para pemain sirkus tersebut tidak mengantongi kontrak kerja sehingga mendapatkan tindak kekerasan dan eksploitasi.

Dia pun menilai kasus tersebut bisa terjadi karena kurangnya pengawasan, serta kurangnya pengetahuan hak-hak pekerja itu sendiri.

Pengakuan eks pemain sirkus Oriental Circus Indonesia (OCI) atas dugaan eksploitasi hingga penganiayaan viral di media sosial.

Penanganan dugaan kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) ini pun melibatkan beberapa pihak berwenang yakni Kepolisian, Kementerian PPPA, hingga Kementerian HAM.

Wakil Menteri HAM Mugiyanto di Kantor Kementerian HAM, Jakarta, menerima audiensi dari sejumlah mantan pekerja Oriental Circus Indonesia pada Selasa, 15 April 2025.

Pada kesempatan itu, dia mendengarkan aduan terkait dengan dugaan pelanggaran HAM yang mereka alami.  "Kami dengarkan dari mereka, ada kemungkinan banyak sekali tindak pidana yang terjadi di sana," ujarnya. 

Sedangkan pihak Taman Safari Indonesia (TSI) Group menyatakan bahwa perusahaan tersebut tidak ingin dikaitkan dengan aduan para mantan pemain sirkus Oriental Circus Indonesia (OCI) ke Wakil Menteri HAM Mugiyanto, pada Selasa, 15 April 2025.

Hal tersebut disampaikan oleh Vice President Legal & Corporate Secretary Taman Safari Indonesia Barata Mardikoesno yang mengatakan baik TSI dan OCI keduanya merupakan perusahaan keluarga namun, keduanya adalah etnitas bisnis yang berbeda baik dalam segi organisasi dan badan hukumnya. (*) 

Kategori :