HARIAN DISWAY - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) kembali menyidik kasus dugaan suap atau gratifikasi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Jaksa penyidik memanggil saksi-saksi yang diyakini dapat memberikan keterangan kasus.
Ada 21 saksi yang dipanggil untuk menghadap jaksa penyidik di Kejaksaan Agung (Kejagung), Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Saksi-saksi tersebut dipanggil dengan memberikan keterangan pada Senin, 21 April 2025. Saksi-saksi diyakini mayoritas berada di instansi yang sama, di antaranya dari Mitra Justicia Kuasa Hukum Minyak Goreng ada sekitar tiga orang dengan insial AAND, JS, dan RL. Kemudian dari instansi JAK TV antara lain tiga kameraman dengan inisial SN, IWN, RYN, direktur pemberitaan dengan insial TB, serta direktur operasional berinisial SMR. Lalu dari instansi AALF berinisial FS dan VA yang berkerja sebagai staf driver atau sopir daripada salah satu tersangka berinisial DJU dengan inisial ED turut dimintai keterangan oleh tim Jaksa Penyidik. Serta yang kedua belas adalah MBHA yang merupakan Head Corporate Legal di PT Wilmar. BACA JUGA:Kejagung Periksa Tiga Saksi Kasus Gratifikasi PN Jakpus BACA JUGA:Tuntutan JPU terkait Perkara Tindak Pidana Korupsi Suap dan Gratifikasi PN Jakarta Pusat Kedua belas saksi tersebut dipanggil untuk memberikan kejelasan peranan tersangka WG alias Wahyu Gunawan di kasus gratifikasi yang menyeret PN Jakpus. Keterangan saksi dianggap penting dalam penanganan perkara tersebut. “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara yang dimaksud,” tulis Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum. dalam keterangannya yang terbit pada Senin, 21 April 2025. Wahyu Gunawan merupakan Panitera Muda Perdata pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Wahyu alias WG terbukti melakukan penyuapan bersama rekan-rekannya terhadap tersangka MAN. Disinyalir nilai gratifikasi yang ditawarkan mencapai Rp 60.000.000.000 (enam puluh miliar). Atas tindakan tersebut tersangka WG telah melakukan pelanggaran yang tertuang dalam Pasal 12a jo. Pasal 12b jo. Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 18 jo. Pasal 11 jo. Pasal 12 B jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*) *) Mahasiswa Magang dari prodi Sastra Indonesia, Universitas Islam Negeri Sunan AmpelKejagung Periksa 12 Saksi Kasus Gratifikasi PN Jakpus
Senin 21-04-2025,20:51 WIB
Reporter : Kekeh Dwita Andini*
Editor : Noor Arief Prasetyo
Tags : #tindak pidana
#suap
#saksi
#penyidikan
#pengadilan
#kejaksaan agung
#jaksa penyidik
#jakarta pusat
#gratifikasi
Kategori :
Terkait
Minggu 09-11-2025,11:08 WIB
KPK Sita Rp500 Juta saat OTT Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko
Minggu 26-10-2025,17:11 WIB
Retaknya Tri-Pilar Pendidikan
Selasa 02-09-2025,17:46 WIB
Bersih-Bersih Birokrasi, Eri Cahyadi Terbitkan Perwali Anti Gratifikasi
Jumat 08-08-2025,10:15 WIB
JAM-Pidum Setujui 9 Permohonan Restorative Justice
Senin 04-08-2025,15:29 WIB
Main-Main Sebut Kata Bom, Penumpang Lion Air Terancam Hukuman 8 Tahun Penjara
Terpopuler
Kamis 13-11-2025,15:45 WIB
Prediksi Skors Moldova vs Italia: Kondisi Tim dan Susunan Pemain
Kamis 13-11-2025,13:43 WIB
Dayot Upamecano Diincar PSG dan Real Madrid, Bayern Munchen Buka Pintu?
Kamis 13-11-2025,13:53 WIB
Barcelona Bidik Daniel Munoz dari Crystal Palace, Flick Ingin Rombak Pertahanan
Kamis 13-11-2025,13:27 WIB
OpenAI Rilis ChatGPT 5.1 Pekan Ini, Apa Saja Perubahannya?
Kamis 13-11-2025,18:15 WIB
Trans Jatim Koridor Malang Raya Bakal Beroperasi 20 November
Terkini
Jumat 14-11-2025,12:00 WIB
5 Bank Digital Paling Populer dengan Bunga Deposito Tertinggi 2025, Cocok Untuk Investasi
Jumat 14-11-2025,11:52 WIB
VinFast Media and Expert Trip 2025 (4): Kampus Bintang 5, Tetap Ada Indomie di Kantin
Jumat 14-11-2025,11:34 WIB
Longsor di Cilacap Tewaskan 2 Orang, 21 Masih Dicari Tim Gabungan
Jumat 14-11-2025,11:00 WIB
Otorita IKN Buka Lelang 2 Proyek Senilai Rp5,5 Triliun, Simak Rinciannya!
Jumat 14-11-2025,11:00 WIB