HARIAN DISWAY - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) kembali menyidik kasus dugaan suap atau gratifikasi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Jaksa penyidik memanggil saksi-saksi yang diyakini dapat memberikan keterangan kasus.
Ada 21 saksi yang dipanggil untuk menghadap jaksa penyidik di Kejaksaan Agung (Kejagung), Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Saksi-saksi tersebut dipanggil dengan memberikan keterangan pada Senin, 21 April 2025. Saksi-saksi diyakini mayoritas berada di instansi yang sama, di antaranya dari Mitra Justicia Kuasa Hukum Minyak Goreng ada sekitar tiga orang dengan insial AAND, JS, dan RL. Kemudian dari instansi JAK TV antara lain tiga kameraman dengan inisial SN, IWN, RYN, direktur pemberitaan dengan insial TB, serta direktur operasional berinisial SMR. Lalu dari instansi AALF berinisial FS dan VA yang berkerja sebagai staf driver atau sopir daripada salah satu tersangka berinisial DJU dengan inisial ED turut dimintai keterangan oleh tim Jaksa Penyidik. Serta yang kedua belas adalah MBHA yang merupakan Head Corporate Legal di PT Wilmar. BACA JUGA:Kejagung Periksa Tiga Saksi Kasus Gratifikasi PN Jakpus BACA JUGA:Tuntutan JPU terkait Perkara Tindak Pidana Korupsi Suap dan Gratifikasi PN Jakarta Pusat Kedua belas saksi tersebut dipanggil untuk memberikan kejelasan peranan tersangka WG alias Wahyu Gunawan di kasus gratifikasi yang menyeret PN Jakpus. Keterangan saksi dianggap penting dalam penanganan perkara tersebut. “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara yang dimaksud,” tulis Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum. dalam keterangannya yang terbit pada Senin, 21 April 2025. Wahyu Gunawan merupakan Panitera Muda Perdata pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Wahyu alias WG terbukti melakukan penyuapan bersama rekan-rekannya terhadap tersangka MAN. Disinyalir nilai gratifikasi yang ditawarkan mencapai Rp 60.000.000.000 (enam puluh miliar). Atas tindakan tersebut tersangka WG telah melakukan pelanggaran yang tertuang dalam Pasal 12a jo. Pasal 12b jo. Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 18 jo. Pasal 11 jo. Pasal 12 B jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*) *) Mahasiswa Magang dari prodi Sastra Indonesia, Universitas Islam Negeri Sunan AmpelKejagung Periksa 12 Saksi Kasus Gratifikasi PN Jakpus
Senin 21-04-2025,20:51 WIB
Reporter : Kekeh Dwita Andini*
Editor : Noor Arief Prasetyo
Tags : #tindak pidana
#suap
#saksi
#penyidikan
#pengadilan
#kejaksaan agung
#jaksa penyidik
#jakarta pusat
#gratifikasi
Kategori :
Terkait
Selasa 02-09-2025,17:46 WIB
Bersih-Bersih Birokrasi, Eri Cahyadi Terbitkan Perwali Anti Gratifikasi
Jumat 08-08-2025,10:15 WIB
JAM-Pidum Setujui 9 Permohonan Restorative Justice
Senin 04-08-2025,15:29 WIB
Main-Main Sebut Kata Bom, Penumpang Lion Air Terancam Hukuman 8 Tahun Penjara
Jumat 01-08-2025,15:28 WIB
KPK : Hasto Tetap Bersalah, Meski Bebas Dari Tahanan
Rabu 30-07-2025,18:32 WIB
Kejagung Dalami Korupsi dan TPPU Zarof Ricar
Terpopuler
Minggu 05-10-2025,13:41 WIB
Rating Pemain Inter Usai Bekuk Cremonese 4-1, Ange-Yoan Bonny Sensasional!
Minggu 05-10-2025,10:00 WIB
Jelang Laga Juventus Kontra AC Milan, Igor Tudor Bicara Soal Striker Juventus dan Puji Luka Modric
Minggu 05-10-2025,13:00 WIB
Mantan Travis Kelce Kayla Nicole Diduga Sindir Taylor Swift Terkait Lagu Opalite
Minggu 05-10-2025,11:00 WIB
Taylor Swift Angkat Sosok Elizabeth Taylor dalam Lagu Terbaru di The Life of a Showgirl
Minggu 05-10-2025,17:36 WIB
Prediksi Brentford vs Manchester City: Rekor dan Head to Head Unggulkan City
Terkini
Senin 06-10-2025,08:11 WIB
Sumud, Ledakan Amarah Roger Waters
Senin 06-10-2025,06:33 WIB
Flexing, Soft Power Budaya Konsumerisme
Senin 06-10-2025,06:07 WIB
Kenapa Dimsum Begitu Disukai? Kisah Perjalanannya Jadi Hidangan Favorit Dunia
Senin 06-10-2025,05:53 WIB
Upgrade Gaya Kamu! Trik Pakai Vest Biar Tetap Keren di Segala Suasana
Senin 06-10-2025,05:33 WIB