Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Baru Kasus Suap PN Jakpus

Selasa 22-04-2025,08:22 WIB
Reporter : Tabi'ina Alfi Rohmah*
Editor : Noor Arief Prasetyo

HARIAN DISWAY - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan perintangan penyidikan terkait penanganan perkara korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Ketiga tersangka adalah seorang advokat, dosen, serta direktur pemberitaan stasiun televisi swasta. 

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Abdul Qohar menyampaikan pengumuman terhadap tiga tersangka perintangan penyidikan tersebut dalam konferensi pers di gedung Kejagung, Jakarta Selatan pada Selasa dini hari, 22 April 2025.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan dikaitkan alat bukti lain yang diperoleh penyidik selama melakukan penyidikan hari ini terhadap beberapa saksi. Penyidik Jampidsus Kejagung mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan tiga orang tersangka," ujar Abdul Qohar dalam konferensi persnya pada Selasa, 22 April 2025.

Tiga orang tersangka adalah MS yang merupakan advokat dengan surat tersangka nomor 21 tanggal 21 April 2025, JS dosen dan advokat berdasarkan penetapan tersangka nomor 29 tanggal 21 April 2025, dan terakhir TB direktur pemberitaan media swasta JAK TV berdasarkan surat penetapan tersangka nomor 30 tanggal 21 April 2025.

BACA JUGA:Pegawai PT Wilmar Group Jadi Tersangka Kasus Suap CPO

BACA JUGA:Kronologi Penetapan Pegawai PT Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Kasus Suap CPO

Mereka dijerat Pasal 21 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Selain menetapkan tiga orang tersangka, penyidik Jampidsus juga melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti di beberapa tempat. Penyidik telah menyita dokumen Barang Bukti Elektronik (BBE) baik berupa handphone maupun laptop yang diduga digunakan sebagai alat untuk melakukan kejahatan. 

Menurut Qohar terjadi kongkalikong perintangan penyidikan yang dilakukan tiga tersangka. Tersangka melakukan pemufakatan jahat untuk merintangi penanganan perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani oleh Kejagung, termasuk kasus tata niaga komoditas timah serta impor gula yang melibatkan tersangka utama yaitu Tom Lembong. 

"Terdapat pemufakatan jahat yang dilakukan tersangka MS, JS, bersama dengan TB yang merupakan Direktur Pemberitaan JAK TV untuk mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah wilayah IUP PT Timah dan tindak pidana dalam kegiatan importasi gula atas nama Tom Lembong baik dalam penyidikan, penuntutan, maupun pemeriksaan di pengadilan," ungkap Qohar. 

Tersangka JS dan TB ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Sementara untuk tersangka MS tidak ditahan dalam kasus ini karena sedang menjalani penahanan di kasus dugaan suap atau gratifikasi di balik putusan lepas tiga perkara CPO. (*) 

 

*) Mahasiswa Magang UIN Sunan Ampel Surabaya

 

Kategori :