Pegawai PT Wilmar Group Jadi Tersangka Kasus Suap CPO

Pegawai PT Wilmar Group Jadi Tersangka Kasus Suap CPO

Tersangka MSY yang merupakan pegawai PT Wilmar Group jadi tersangka baru kasus suap CPO-Kejagung RI-

HARIAN DISWAY - Kejaksaan Agung menetapkan pegawai PT Wilmar Group berinisial MSY sebagai tersangka baru kasus suap vonis bebas perkara korupsi persetujuan ekspor minyak kelapa sawit (CPO) periode 2021-2022 pada Selasa, 15 April 2025. Perannya sebagai pemberi suap kepada majelis hakim yang menyidangkan kasus tersebut.

"Tim penyidik telah menetapkan satu orang tersangka atas nama MSY yang menjabat sebagai Social Security PT Wilmar Group dalam perkara ini," ujar Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejagung dalam konferensi pers pada Selasa malam, 15 April 2025.

Kejagung menetapkan MSY sebagai tersangka berdasa Surat Nomor: TAP-28/F/2/Fd.2/04/2025 tanggal 15 April 2025 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-30/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 15 April 2025.

Qohar menyebut MSY berperan sebagai pemberi dana suap Rp 60 miliar dalam kasus vonis lepas perkara korupsi persetujuan ekspor minyak kelapa sawit (CPO) tahun 2021 hingga 2022.

BACA JUGA:Kejagung Kasasi Tiga Terdakwa Vonis Lepas Kasus Suap CPO

BACA JUGA:Skandal Suap Hakim Vonis Lepas CPO, 3 Hakim Diduga Terima Rp 22,5 Miliar

Mulanya, permintaan pengurusan perkara disampaikan tersangka berinisial WG yang saat itu menjabat sebagai Panitera Muda di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kepada AR yang sebagai pengacara tiga korporasi. 

AR yang menerima permintaan dari WG untuk menyiapkan dana sebesar Rp 60 miliar sebagai imbalan pemberian vonis lepas kemudian melaporkannya kepada rekannya yaitu tersangka berinisial MS. 

"Tersangka MS menghubungi MSY dan menyanggupi akan menyiapkan permintaan tersebut dalam mata uang asing yaitu berupa SGD atau USD," tambah Qohar. 

Selang tiga hari kemudian, Qohar menyebut MSY kembali menghubungi MS dan menyampaikan bahwa uang yang diminta telah tersedia. Ia lantas menanyakan di mana lokasi penyerahan uang suap tersebut. 

Saat itu tersangka MS meminta agar MSY langsung berkoordinasi dengan AR. Qohar menjelaskan, AR dan MSY akhirnya bertemu di sebuah tempat parkir di kawasan SCBD, Jakarta Selatan. 

"Selanjutnya MSY menyerahkan uang tersebut kepada tersangka AR kemudian diantar ke rumah tersangka WG," katanya. 

Tersangka MSY disangkakan melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf a jo. Pasal 5 Ayat (1) jo. Pasal 13 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Tersangka MSY dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: 28/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 15 April 2025. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: