Kejagung Kasasi Tiga Terdakwa Vonis Lepas Kasus Suap CPO

Kejagung Kasasi Tiga Terdakwa Vonis Lepas Kasus Suap CPO

Press rilis Kejagung saat menangani kasus suap CPO di PN Jakpus-Kejagung RI-

HARIAN DISWAY - Kejaksaan Agung mengajukan kasasi terhadap vonis lepas yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim terhadap tiga terdakwa korporasi dalam kasus korupsi persetujuan ekspor minyak kelapa sawit (CPO) tahun 2021-2022.

Tiga terdakwa yang sebelumnya yang menerima vonis lepas dalam kasus ini di antaranya adalah PT Wilmar Group, Permata Hijau Group, serta Musim Mas Group

"Sudah mengajukan kasasi tertanggal 27 Maret 2025 sesuai dengan Akta Permohonan Kasasi," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Harli Siregar pada Selasa, 15 April 2025.

Vonis lepas kepada PT Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group sudah berbuntut perkara. Majelis Hakim kasus tersebut berstatusnya tersangka. Yaitu DJU sebagai hakim ketua, kemudian ada ASB dan AM sebagai hakim anggota.

Putusan itu diberikan buntut adanya suap dari pengacara terdakwa korporasi yaitu atas nama MS dan A. 

BACA JUGA:Ketua PN Jaksel Terseret Suap Rp 60 Miliar Terkait Perkara Korupsi CPO

BACA JUGA:Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Baru Kasus Suap Gratifikasi PN Jakpus

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar menyebutkan bahwa ada bukti pemberian suap sebanyak Rp 60 miliar dari MS dan A yang menjadi pengacara tiga korporasi besar yaitu Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group. 

Qohar mengatakan, uang itu diterima oleh MAN yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat melalui tersangka WG yang saat itu menjabat sebagai Panitera Muda pada PN Jakpus. 

"Pemberian ini dalam rangka pengurusan perkara agar Majelis Hakim yang mengadili perkara itu memberikan putusan ontslag," ujar Qohar. 

Ia menerangkan tersangka MAN menggunakan jabatannya yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakpus untuk mengatur vonis lepas kepada tiga terdakwa kasus korupsi minyak goreng. 

"Jadi perkaranya tidak terbukti walaupun secara unsur memenuhi pasal yang didakwakan, tetapi menurut pertimbangan majelis hakim bukan merupakan tindak pidana," ucapnya. 

Hakim menyatakan perbuatan ekspor CPO yang dilakukan oleh para terdakwa bukan pemufakatan jahat, hakim menyatakan para terdakwa semata-mata melaksanakan Kebijakan Kementerian Perdagangan RI. 

Hingga pada tanggal 19 Maret 2025 putusan ontslag itu akhirnya dijatuhkan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dengan Majelis Hakim yang diketuai oleh DJU serta hakim anggota ASB dan AM. (*) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: