Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Baru Kasus Suap Gratifikasi PN Jakpus

Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Baru Kasus Suap Gratifikasi PN Jakpus

Kejagung tetapkan tiga tersangka baru di kasus suap gratifikasi PN Jakpus-Kejagung RI-

HARIAN DISWAY - Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung membongkar kasus dugaan suap gratifikasi pengurusan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait dengan putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO). 

Ada tiga tersangka baru yang ditetapkan oleh Kejagung dalam tindak pidana ini pada Minggu malam, 13 April 2025. 

Tiga hakim tersangka yang ditetapkan oleh Tim Penyidik adalah ABS Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, AM Hakim Ad Hoc dan DJU Hakim Karir pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

"Berdasarkan alat bukti yang cukup sudah diperiksa tujuh orang saksi maka pada Minggu malam, 13 April 2025 penyidik menetapkan tiga orang tersangka," ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Muda Agung Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta. 

BACA JUGA:KPK Duga Djoko Tjandra Biayai Suap Harun Masiku Lewat Pertemuan di Kuala Lumpur

BACA JUGA:Sidang Perdana Hasto Kristiyanto, Didakwa Suap dan Perintangan Penyidikan KPK

Tersangka ABS tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-26/F.2/Fd./2/04/2025 tanggal 13 April 2025 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-27/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 13 April 2025.

Tersangka AM Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-26/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 13 April 2025 serta Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-28/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 13 April 2025.

Kemudian tersangka DJU berdasar surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-27/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 13 April 2025. Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-29/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 13 April 2025.

Qohar mengatakan, ketiganya merupakan majelis hakim yang menjatuhkan putusan lepas. Dari hasil pemeriksaan penyidik didapat fakta ketiganya menerima uang suap senilai miliaran rupiah melalui tersangka MAN yang menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat saat itu.

Sedangkan untuk uang suap tersebut dari tersangka AR yang merupakan advokat tersangka korporasi pada kasus ini. 

"Ketiga hakim itu mengetahui tujuan penerimaan uang tersebut yaitu agar perkara tersebut diputus ontslag," tambahnya. 

Ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c jo. Pasal 12 B jo. Pasal 6 Ayat (2) jo. Pasal 18 jo. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Para tersangka dilakukan penahanan rutan selama 20 hari ke depan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: 25/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 13 April 2025 atas nama Tersangka ASB di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, Surat Perintah Penahanan Nomor: 26/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 13 April 2025 atas nama Tersangka AM di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, dan Surat Perintah Penahanan Nomor: 27/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 13 April 2025 atas nama Tersangka DJU di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: