Geledah Tiga Lokasi Terkait Kasus Suap CPO, Kejagung Sita Mobil Mewah Lagi

Penampakan barang bukti baru kasus suap CPO yang telah digeledah oleh Kejagung di tiga lokasi-Kejagung RI-
HARIAN DISWAY - Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung menggeledah tiga tempat di dua Provinsi berkaitan dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap terkait penanganan vonis ontslag perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Itu dikatakan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejagung Abdul Qohar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan pada Selasa malam.
Ketiga lokasi yang digeledah adalah Apartemen di Kuningan Place Lantai 9 unit II Jakarta Selatan; sebuah rumah di Jalan Kancil Putih I Kelurahan Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat, Palembang, Sumatera Selatan; dan sebuah rumah yang disebut dijadikan kantor.
Pada penggeledahan itu Tim Penyidik menyita dua unit mobil Mercedes-Benz, dua unit motor Vespa, satu unit mobil merk Honda CRV, dan empat unit sepeda Brompton.
BACA JUGA:Deretan Barang Mewah yang Disita Kejaggung dalam Kasus Dugaan Suap Ekspor CPO
BACA JUGA:Inilah Uang Asing dan Aset Mewah Bukti Kasus Korupsi CPO
Sebelumnya, penggeledahan juga dilakukan pada tanggal 12-13 April 2025 di Jawa Tengah, Jawa Barat, DKI Jakarta.
Barang bukti yang diperoleh selama penggeledahan tersebut di antaranya 40 lembar mata uang dolar Singapura pecahan 1.000 dan 125 lembar dolar Amerika pecahan 100.
Uang tersebut disita dari rumah tersangka MAN, Ketua PN Jakarta Selatan yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.
Kemudian jaksa penyidik juga telah menyita terhadap 10 lembar dolar Singapura uang pecahan 100 dan 74 lembar dolar Singapura dengan uang pecahan 50.
Barang bukti tersebut digeledah di rumah AR seorang Advokat yang ditetapkan menjadi tersangka.
Selanjutnya, jaksa penyidik juga telah menyita tiga unit mobil yang terdiri dari satu mobil merek Land Cruiser dan 2 lainnya merek Land Rover. Ada juga 21 sepeda motor dan tujuh sepeda yang disita.
Lalu, jaksa penyidik menyita uang 360.000 dolar Amerika atau setara Rp 5,9 miliar dari rumah MAN yang telah dilakukan pemeriksaan. Kemudian uang 4.700 dolar Singapura disita dari kantor tersangka MS seorang Advokat. Lalu uang Rp 616.230.000 disita dari rumah tersangka ASB. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: