HARIAN DISWAY - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) mengeksekusi lahan pertanian. Febrie Ardiansyah selaku Ketua Tim Satuan Tugas Penerbitan Kawasan Hutan (Satgas PKH) memimpin langsung pelaksanaan eksekusi atas lahan seluas ± 47.000 hektare di Kawasan Hutan Register 40, Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara pada Jumat, 25 April 2025.
Pemerintah Republik Indonesia kembali menegaskan komitmennya dalam menegakkan kedaulatan hukum dan perlindungan terhadap kawasan hutan negara.
Eksekusi dilakukan oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan RI berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 2462/K/Pid/2006 tertanggal 12 Februari 2007. Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Febrie mengatakan eksekusi dilakukan sebagai perwujudan penegakan kedaulatan hukum atas hak negara yang telah dikuasai ± 18 tahun.
"Telah dikuasai oleh pihak-pihak secara tidak sah. Oleh karenanya, negara hadir guna menegakkan kewibawaan hukum melalui penguasaan kembali lahan tersebut," ujarnya.
BACA JUGA:Jampidsus Tanggapi Proses Penerbitan Kawasan Hutan (PKH)
BACA JUGA:Penyerahan Kawasan Hutan Oleh Satgas PKH 216 Ha
Selama lebih dari 18 tahun, dua kelompok pengelola utama yang menguasai lahan ± 47.000 tersebut yaitu KPKS Bukit Harapan dan PT. Torganda menguasai sekitar 23.000 hektar dan Koperasi Parsub dan PT. Torus Ganda menguasai sekitar 24.000 hektare.
Eksekusi ini menjadi simbol keberanian pemerintah dalam menyelesaikan permasalahan penguasaan kawasan hutan secara ilegal yang telah berlangsung selama bertahun-tahun dan menyebabkan kerugian besar terhadap potensi pendapatan negara serta merusak kelestarian lingkungan.
Selain itu, eksekusi ini melibatkan peran penting Tim Satgas PKH dan kerja sama lintas sektor. "Pelaksanaan eksekusi turut melibatkan Tim Satgas Garuda, aparat keamanan dari TNI dan Polri, serta dukungan dari pemerintah daerah dan masyarakat sekitar," ujar Febrie.
Setelah menerima lahan, diserahkan ke Kementerian Kehutanan dan Kementerian BUMN untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan perundang-undangan. Mengingat di kawasan tersebut telah ditanami kelapa sawit, pihaknya menyerahkan kembali untuk dikelola oleh PT Agrinas Palma.
Pemerintah melalui Jampidsus mengimbau kepada seluruh masyarakat dan pihak-pihak yang merasa terdampak untuk tidak melakukan tindakan provokatif maupun anarkis.
BACA JUGA:Kebakaran Hutan Korea Selatan Renggut 27 Jiwa, Terbesar dalam Sejarah
Jampidsus juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang terlibat dan mendukung proses eksekusi ini. Apresiasi juga disampaikan kepada Seluruh Tim Satgas PKH, Forkopimda Provinsi Sumatera Utara dan Kabupaten Padang Lawas, pemerintah setempat, perangkat desa, serta rekan media yang hadir dan turut menyebarluaskan informasi secara objektif. (*)
*) Mahasiswa Magang Jurusan Sastra Indonesia Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya