Kedapatan Bawa Narkoba dan Senpi, Polres Jakpus Tangkap Pengacara

Senin 28-04-2025,17:43 WIB
Reporter : Alwiya*
Editor : Noor Arief Prasetyo

HARIAN DISWAY – Seorang pengacara berinisial S, 31, diamankan Polres Metro Jakarta Pusat setelah kedapatan membawa senjata api ilegal, narkotika jenis sabu dan ganja, serta senjata airsoftgun rakitan. Penangkapan ini terjadi usai S terlibat dalam kecelakaan lalu lintas di kawasan Senen, Jakarta Pusat, pada Jumat, 25 April 2025, sekitar pukul 07.55 WIB.

Kejadian bermula dari laporan seorang sopir angkutan umum yang mencurigai S membawa senjata api. Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota lalu lintas Polres Metro Jakarta Pusat segera mendatangi lokasi kejadian di Jalan Keramat Raya, Kecamatan Senen, dan melakukan olah tempat kejadian perkara serta pemeriksaan terhadap barang bawaan pelaku.

Dalam pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah barang bukti di dalam mobil yang dikendarai S, antara lain satu pucuk senjata api jenis Makarov kaliber 7,65 mm, satu unit senjata laras panjang airsoftgun rakitan, 1 klip narkotika jenis sabu, 1 klip narkotika jenis ganja, serta 7 tablet obat keras.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, dalam keterangan tertulis menyatakan bahwa tersangka terbukti membawa senjata api tanpa izin dan menyalahgunakan narkoba. 

“Ini merupakan pelanggaran serius yang dapat mengancam keamanan masyarakat,” ujarnya.

BACA JUGA:Polisi Dalami Dukun Santet Bersenpi dengan Jaringan Teroris

BACA JUGA:Tiga Oknum TNI Jual Senpi ke KKB

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus, mengungkap motif dibalik kepemilikan senjata oleh tersangka S bahwa tersangka sengaja menyimpan, menguasai, dan memiliki senjata api untuk keperluan pertahanan diri. 

“Tersangka mengaku sudah 2 kali mengalami serangan dari orang tak dikenal, sehingga memutuskan untuk membawa senjata,” ungkap Firdaus dalam konferensi pers pada Senin, 28 April 2025

Tersangka diketahui merupakan warga Kebun Nanas, Jatinegara, Jakarta Timur. Penangkapan S diawali dengan temuan senjata api saat petugas lalu lintas melakukan pemeriksaan kendaraan usai kecelakaan. 

Menyadari adanya unsur pidana, anggota Satlantas kemudian berkoordinasi dengan tim Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat untuk segera mengamankan tersangka dan seluruh barang bukti ke Mapolres Metro Jakarta Pusat.

BACA JUGA:Fachri Albar Kembali Ditangkap Polisi atas Dugaan Penyalahgunaan Narkoba

BACA JUGA:4 Bandar Narkoba Jaringan Fredy Pratama Diciduk Polisi

Atas perbuatannya, tersangka S dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api Ilegal, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara. (*)

*) Mahasiswa MBKM, Program Studi Sastra Indonesia, Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya.

Kategori :