HARIAN DISWAY - Kejaksaan Agung terus melakukan perkembangan penyidikan kasus suap atau gratifikasi yang diindikasi terjadi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Kasus ini menjadi sorotan publik pasalnya para tersangka justru melakukan tindak pidana pada area penuntutan hukum atas tindak pidana.
Maka dari itu Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) rutin melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi yang diyakini bersangkutan. Adapun empat saksi dipanggil oleh tim jaksa penyidik pada Senin, 28 April 2023 di gedung Kejaksaan Agung.
Keempat saksi dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan terhadap dugaan tindak pidana korupsi suap atau gratifikasi soal penanganan perkara di PN Jakpus.
Saksi-saksi antara lain Konsultan Pembiayaan di PT Muara Sinergi Mandiri dengan insial DSR, lalu dua hakim dari pengadilan yang berbeda yakni Hakim Pengadilan Tinggi DK Jakarta berinisial HM dan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat inisial HS.
BACA JUGA:Kejagung Tambah Saksi Kasus Gratifikasi PN Jakpus
BACA JUGA:Kejagung Periksa 12 Saksi Kasus Gratifikasi PN Jakpus
Saksi keempat adalah Kasubag Kepegawaian/Ortala yang bertugas di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan inisial YW.
Tim jaksa penyidik memanggil para saksi mengacu pada upaya penanganan sekaligus penyidikan perkara kasus gratifikasi di PN Jakpus. Saksi-saksi ini dimintai keterangan yang merujuk pada ketersangkaan atas peran dari tersangka WG alias Wahyu Gunawan dan rekannya.
Wahyu Gunawan menjabat sebagai Panitera Muda Perdata pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Pria tersebut terbukti melakukan penyuapan bersama rekan-rekannya terhadap tersangka MAN. Berdasarkan perhitungan, angka nominal gratifikasi yang ditawarkan mencapai Rp 60.000.000.000 (enam puluh miliar).
Atas tindakan tersebut tersangka WG telah melakukan pelanggaran yang tertuang dalam Pasal 12a jo. Pasal 12b jo. Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 18 jo. Pasal 11 jo. Pasal 12 B jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
BACA JUGA:Kejagung Periksa Tiga Saksi Kasus Gratifikasi PN Jakpus
BACA JUGA:Kejagung Periksa Tujuh Saksi Terkait Aliran Dana Kasus Suap Gratifikasi PN Jakpus
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara yang dimaksud (gratifikasi di PN Jakpus),” tulis Kepala Pusat Penerangan Hukum Drs. Harli Siregar, S.H., M.Hum. dalam keterangannya pada Senin malam, 28 April 2025. (*)
*) Mahasiswa Magang dari prodi Sastra Indonesia, Universitas Islam Negeri Sunan Ampel