HARIAN DISWAY – Tiga pria anggota ormas resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Purbalingga dalam kasus pemerasan dan intimidasi terhadap seorang penjual minuman di Kelurahan Kandang Menjangan, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah.
Kapolres menjelaskan bahwa dari hasil pendalaman, terdapat dua permasalahan utama dalam kasus pemerasan tersebut. Pertama, peristiwa intimidasi dan pemerasan oleh lima orang yang diduga anggota ormas. Kedua, terkait dugaan penjualan minuman beralkohol tanpa izin oleh pemilik toko yang menjadi korban pemerasan.
Kapolres Purbalingga AKBP Achmad Akbar mengungkapkan bahwa kasus ini terkuak berkat adanya unggahan video yang menunjukkan tindakan intimidatif dan pemaksaan terhadap pemilik toko minuman.
"Ada bentuk perilaku pelaku yang sifatnya mengintimidasi penjual dan mengambil barang yang merupakan bagian dari jualan toko tersebut," ujarnya dalam konferensi pers di Markas Polres Purbalingga, Selasa, 29 April 2025.
BACA JUGA:Dapat Intimidasi Oknum Aparat di Gresik, Cak Imin Akan Lapor ke Jokowi
Menindaklanjuti informasi tersebut, Satreskrim Polres Purbalingga segera melakukan penyelidikan intensif. Dalam waktu singkat, 5 orang yang terlibat dalam video tersebut berhasil diidentifikasi dan diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Penyidik telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka dalam perkara pemerasan dan pengancaman. Ketiganya masing-masing berinisial ATA, 44, warga Kecamatan Kemangkon, DS, 33, warga Kecamatan Kutasari, dan EP, 41, warga Kecamatan Bukateja, Kabupaten Purbalingga.
Tidak hanya menetapkan tersangka, Satreskrim Polres Purbalingga juga melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus pemerasan dan penjualan minuman beralkohol tanpa izin. Pemeriksaan lebih lanjut juga dilakukan terhadap toko yang menjadi lokasi peristiwa, guna mengusut kemungkinan pelanggaran hukum lainnya.
Sementara itu, Satuan Samapta Polres Purbalingga turut mengamankan delapan botol minuman beralkohol dari lokasi kejadian. Terhadap pelanggaran terkait penjualan miras ilegal, pihak kepolisian menyatakan akan menindaklanjuti melalui mekanisme peradilan tipiring (tindak pidana ringan).
BACA JUGA:Heboh Seruan Boikot Food Vlogger Codeblu Hingga Dugaan Pemerasan
BACA JUGA:Rohidin Mersyah Ditetapkan Tersangka, KPK Ungkap Modus Pemerasan Anak Buah
Diketahui pula, dalam video yang beredar, para pelaku tampak mengenakan pakaian dengan atribut ormas tertentu, yang menambah dimensi sosial dalam kasus ini.
Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, Pasal 369 KUHP tentang ancaman, serta Pasal 55 KUHP tentang penyertaan. Ancaman hukuman maksimal yang dapat dikenakan kepada para pelaku adalah 9 tahun penjara. (*)
*) Mahasiswa MBKM, Program Studi Sastra Indonesia, Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya.