2 Preman Pemalak Pedagang Sayur di Bekasi Diringkus Polisi

2 Preman Pemalak Pedagang Sayur di Bekasi Diringkus Polisi

Ilustrasi Pemalakan 2 Preman Kepada Pedagang Sayur di Pasar Baru, Kota Bekasi--

HARIAN DISWAY – Dua preman yang kerap meresahkan pedagang di Pasar Baru, Kota Bekasi, Jawa Barat akhirnya ditangkap aparat Polres Metro Bekasi Kota. 

Kedua pelaku berinisial TAD, 29 tahun, dan DE, 32 tahun. Diketahui keduanya merupakan kakak beradik yang selama tiga tahun terakhir menjalankan aksi pemalakan dan intimidasi terhadap para pedagang, terutama pedagang sayur.

Modus yang mereka gunakan cukup sederhana namun mengintimidasi. Setiap hari, mereka berkeliling pasar dan meminta uang secara paksa dari pedagang. 

Jika ada yang menolak memberi, pelaku tak segan menghancurkan lapak, membanting barang dagangan, atau bahkan mengancam dengan kekerasan. Keberadaan mereka menimbulkan ketakutan di kalangan pedagang di Pasar Baru.

BACA JUGA:Tak Terima Dipalak, Anak Punk Melawan

BACA JUGA:Temuan Kemenkes Terkait Dokter Aulia Risma Lestari: Dodge Dipalak Senior Hingga 40 Juta Per Bulan

Dari aksinya, kedua pelaku bisa mendapatkan uang hingga Rp 150 ribu per hari. Dalam satu bulan, jumlah tersebut mencapai sekitar Rp 4,5 juta. 

Selama tiga tahun beraksi, jumlah total uang yang mereka peroleh diperkirakan telah mencapai ratusan juta rupiah. Uang hasil pemalakan tersebut sebagian besar digunakan untuk kebutuhan pribadi, termasuk membeli narkoba.

Saat ditangkap di rumah, keduanya tidak menunjukkan perlawanan. Kedua preman tersebut juga dinyatakan positif menggunakan narkoba jenis sabu saat diperiksa oleh pihak kepolisian Polres Metro Kota Bekasi.

Hal ini semakin memperkuat fakta bahwa aksi mereka tidak hanya melanggar hukum dari sisi pemerasan, tetapi juga terkait penyalahgunaan narkotika.

Penyidik kini tengah mendalami lebih jauh apakah ada pihak lain yang turut terlibat atau mendapat setoran rutin dari hasil pemalakan tersebut. Dugaan adanya oknum yang melindungi atau membekingi aksi mereka masih terus diselidiki oleh kepolisian. (*)

*) Mahasiswa MBKM, Program Studi Sastra Indonesia, Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: