HARIAN DISWAY – Kementerian Pertahanan resmi mengambil alih pengelolaan anggaran pembelian BBM untuk alat utama sistem senjata (alutsista) TNI.
Kebijakan itu menjadi langkah strategis untuk memastikan transparansi, efisiensi, dan keberlanjutan operasional TNI di tengah sorotan soal tunggakan BBM kepada Pertamina.
Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menyatakan, sistem baru tersebut akan dilengkapi dengan digitalisasi pelaporan dan pelacakan penggunaan BBM agar lebih akuntabel.
Sentralisasi itu juga sejalan dengan kebijakan strategis pemerintah terkait pengelolaan alutsista.
Sebelumnya, TNI mengajukan permintaan agar harga BBM yang mereka gunakan diubah dari harga industri menjadi harga subsidi. Selain itu, TNI juga meminta agar tunggakan kepada Pertamina dihapuskan karena dinilai mengganggu kelancaran operasional mereka.
BACA JUGA:KSAL Ungkap Tunggakan BBM TNI AL Capai Rp3,2 Triliun, Minta Pemerintah Putihkan Utang
BACA JUGA:BBM Pertamina Hari Ini 1 Mei 2025 Se-Indonesia Resmi Turun Harga, Cek Daftarnya!
Sjafrie menyampaikan bahwa sentralisasi adalah bentuk perubahan kebijakan yang bertujuan mendukung pemeliharaan, perawatan, serta operasional alutsista strategis.
Untuk menjamin akuntabilitas, Kementerian Pertahanan akan menerapkan sistem digitalisasi, sehingga pelaporan penggunaan BBM dapat dilakukan secara lebih transparan.
"Dan juga dalam kaitan tracking. Jadi kita bisa tahu ke mana perginya bahan bakar yang dikeluarkan negara yang dipergunakan oleh TNI," ucapnya.
BACA JUGA:PDIP Soal Usulan Purnawirawan TNI Ganti Wapres: Harus Direspons Serius oleh Presiden
BACA JUGA:Dedi Mulyadi akan Kirim Siswa-Siswa Bermasalah ke Barak TNI-Polri, Begini Kriterianya!
Dia berpendapat bahwa kebijakan tersebut sejalan dengan kebijakan sentralisasi alutsista di tingkat pemerintah.
Selain itu, kebijakan alutsista strategis diterapkan secara menyeluruh.
“Ini format yang kita lakukan sejalan dengan kebijakan sentralisasi yang baru dikeluarkan dan juga sama dengan alutsista strategis supaya Bapak-Ibu memahami bahwa alutsista strategis itu ditentukan oleh presiden dan ini berlaku secara universal di seluruh negara,” ungkapnya.