Usia mereka berkisar antara 35 tahun hingga 72 tahun. Mereka membayar sebesar Rp 139 juta hingga Rp 175 juta kepada IA dan NF untuk keberangkatan.
"IA dan NF yang memfasilitasi keberangkatan rombongan ini tidak menginformasikan ke para calon jamaah bahwa visa yang akan digunakan adalah visa kerja," kata Yandri.
Yandri menjelaskan bahwa perusahaan PT NSMC yang menaungi IA dan NF bukanlah biro travel, melainkan event organizer.
BACA JUGA:Terminal 2F Soekarno-Hatta Diresmikan, Menhub Janjikan Layanan Haji dan Umroh Lebih Berkualitas
BACA JUGA:Belum Puas dengan Penurunan Ongkos Haji Rp 4 juta, Prabowo: Kalau Bisa Lebih Murah Dari Malaysia
Informasi keberhasilan memberangkatkan calon jamaah tersebar dari mulut ke mulut sehingga banyak yang mendaftar di perusahaan tersebut
IA dan NF mengaku memiliki pengalaman. Mereka menyebut telah berhasil memberangkatkan jamaah sebelumnya.
BACA JUGA:Kemenag Imbau Jamaah Haji Simpan Alamat Hotel untuk Keamanan
BACA JUGA:Lebih dari 15 Ribu Jamaah Haji sudah di Madinah, Berikut Daftar Kloter yang Berangkat Hari Ini!
"Sesampai di Tanah Suci mereka akan menurus surat ijin tinggal atau Iqomah. Nah jika sudah mengantongi Iqomah ini, mereka bebas berada di Tanah Suci. Bahkan melakukan ibadah haji," imbuhnya.
Yandri menyatakan bahwa sedang menyelidiki kemungkinan tindak pidana yang dilakukan oleh IA dan NF.
"Kami masih melakukan pendalaman, terkait sangkaan pasal terhadap IA 48 tahun dan NF 40 tahun dan perannya masing masing," kata Yandri.
BACA JUGA:Mengenal Layanan Munakosah Asrama Haji, Permudah Akomodasi Ratusan Ribu Jemaah
BACA JUGA:Haji 2025 Lebih Mudah, Digitalisasi Asrama dan Fast Track Bebaskan Jamaah dari Antrean
Polres Bandara Soekarno-Hatta telah berkoordinasi dengan Kementerian Agama. Dugaan pasal yang akan digunakan yaitu Pasal 121 Jo Pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.
Ketentuan ini telah diubah dengan Pasal 125 juncto Pasal 118A UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.