Tersangka Perintangan Penyidikan Bos Buzzer Dibayar Rp 864 Juta oleh Marcella Santoso

Kamis 08-05-2025,10:44 WIB
Reporter : Tabi'ina Alfi Rohmah*
Editor : Noor Arief Prasetyo

HARIAN DISWAY - Kejaksaan Agung menetapkan MAM seorang bos buzzer atas kasus perintangan penyidikan tiga perkara yang tengah ditangani penyidik Jampidsus Kejagung pada Rabu malam, 7 Mei 2025.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menyebutkan bahwa MAM menerima upah sebesar Rp 864,5 juta terkait perannya itu. Uang tersebut diberikan secara terpisah sebanyak dua kali oleh tersangka Marcella Santoso (MS) kepada MAM. 

Tersangka MAM pertama menerima uang sebanyak Rp 697,5 juta yang dikirim oleh MS melalui staf di bagian keuangan kantor hukum AALF bernama Indah Kusumawati (IK) lalu uang yang kedua sebanyak Rp 167 juta dititipkan oleh MS melalui kurir di kantor hukum AALF. 

"Sehingga jumlah total uang yang diterima oleh MAM dari MS sebanyak Rp 864,5 juta," ujar Qohar. 

Kejagung sebelumnya telah mengungkapkan peran MAM dalam perintangan penyidikan. Ia diketahui membentuk tim buzzer dan memproduksi sejumlah video serta konten terkait Kejagung. Narasi konten-kontennya berisikan hal yang menyudutkan Kejagung. 

BACA JUGA:Kejagung Tetapkan Bos Buzzer Sebagai Tersangka Perintangan Penyidikan

BACA JUGA:Kejagung Panggil Satu Saksi Kasus Perintangan Penyidikan

"Membuat video dan konten negatif yang diposting atau dipublikasikan melalui platform media sosial baik TikTok, Instagram, maupun Twitter berdasarkan materi yang diberikan oleh tersangka MS dan tersangka JS yang berisikan narasi-narasi mendiskreditkan penanganan perkara a quo yang dilakukan oleh Jampidsus Kejaksaan Agung pimpinan Kejaksaan Agung dalam penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di persidangan," jelas Qohar.

Konten-konten bikinan tim MAM juga menuding bahwa metodologi penghitungan kerugian keuangan negara oleh ahli yang dihadirkan oleh penyidik penuntut umum adalah tidak benar, menyesatkan, dan telah merugikan hak para tersangka atau terdakwa.

MAM juga merusak dan menghilangkan barang bukti berupa handphone yang berisi percakapan-percakapan dengan tersangka MS dan tersangka JS terkait isi video konten negatif.

"Termasuk mereka juga mengerahkan 150 orang buzzer untuk membenarkan isi video komentar negatif yang ditujukan kepada penyidikan, penuntutan perkara aquo yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia baik berupa TikTok, Instagram, maupun Twitter," ujar Qohar.

MAM membentuk tim bernama Cyber Army yang terdiri dari 150 anggota buzzer, tim tersebut dibagi menjadi lima tim dengan nama Mustafa I hingga Mustafa V. Per buzzer mendapatkan bayaran sekitar Rp 1,5 juta untuk memberikan komentar negatif terhadap berita maupun konten yang telah dibuat oleh tersangka TB. 

"Yang dibuat oleh MAM maupun TB yang bertujuan untuk mencegah merintangi atau menggagalkan, baik secara langsung maupun secara tidak langsung dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi minyak goreng, tata niaga komoditas timah maupun tindak pidana korupsi importasi gula, baik di tingkat penyidikan, tingkat penuntutan maupun di tingkat persidangan," tuturnya. (*) 

 

*) Mahasiswa Magang UIN Sunan Ampel Surabaya

Kategori :