Perjuangan Musisi di Mahkamah Konstitusi, VISI Kawal Uji Materi UU Hak Cipta hingga Tahap Krusial

Jumat 09-05-2025,15:15 WIB
Reporter : Guruh Dimas Nugraha
Editor : Guruh Dimas Nugraha

Sistem lisensi yang sepihak membatasi ruang berekspresi dan justru melukai semangat kolektif dalam industri musik.

BACA JUGA:Eminem Jadi Korban Pembocoran Lagu, Mantan Teknisi Studio Didakwa Kasus Hak Cipta

Padahal, Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 menjamin kepastian hukum, rasa aman, dan kebebasan setiap warga negara dalam berkarya.

Dalam hasil sidang hari ini, Mahkamah Konstitusi menerima seluruh perbaikan permohonan yang diajukan. Seluruh alat bukti dari P-1 hingga P-106 telah disahkan. Dan tak satu pun pemohon menarik diri. Maka, tahap awal proses hukum pun rampung.


Hedi Yunus tidak lagi membawakan lagu Melamarmu, karena ancaman hukum dan ketidakjelasan legalitas.-@hedi_yunus-Instagram

Selanjutnya, perkara itu akan masuk ke Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada minggu mendatang. Jika mayoritas hakim menilai permohonan sudah cukup jelas, maka putusan bisa langsung dijatuhkan tanpa sidang lanjutan.

BACA JUGA:DJKI Fasilitasi Pendaftaran Merek dan Hak Cipta di Pengayoman Run 2025

Namun jika dibutuhkan penajaman argumen, maka perkara akan naik ke rapat pleno untuk pembahasan lebih lanjut.

VISI berharap MK tak hanya melihat masalah itu secara normatif. Tetapi juga dengan perspektif keadilan kultural.

“Ini tentang eksistensi, tentang keberlanjutan ekosistem seni. Kami ingin perlindungan hukum yang tidak timpang,” ujar perwakilan VISI usai sidang.

BACA JUGA:Langgar Hak Cipta, Rockstar Hentikan Mod Liberty City di GTA V

Gugatan itu menjadi simbol perjuangan musisi Indonesia untuk memperoleh ruang yang setara dalam hukum. Perlu diingat, musisi pun merupakan penjaga warisan budaya bangsa. (*)

Kategori :