Tujuh Notaris di Jatim Ajukan Cuti Selama Musim Haji 2025

Jumat 09-05-2025,18:15 WIB
Reporter : Mohamad Nur Khotib
Editor : Mohamad Nur Khotib

Fadjar juga menjelaskan bahwa notaris memiliki kewajiban untuk mengajukan cuti ketika berhalangan melaksanakan tugas di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dalam hal ini, pihak Kemenkum Jatim wajib melantik notaris pengganti untuk memastikan kelancaran pelayanan kenotariatan.

"Ini adalah bagian dari upaya kami menjaga marwah dan akuntabilitas pelayanan kenotariatan di Jawa Timur," tutup Fadjar. (*)

Kategori :