Fadjar juga menjelaskan bahwa notaris memiliki kewajiban untuk mengajukan cuti ketika berhalangan melaksanakan tugas di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dalam hal ini, pihak Kemenkum Jatim wajib melantik notaris pengganti untuk memastikan kelancaran pelayanan kenotariatan.
"Ini adalah bagian dari upaya kami menjaga marwah dan akuntabilitas pelayanan kenotariatan di Jawa Timur," tutup Fadjar. (*)