DJKI Percepat Proses Permohonan Merek, Waktu Penyelesaian Maksimal Enam Bulan

Sabtu 10-05-2025,15:33 WIB
Reporter : Sherly Zahira Umami
Editor : Taufiqur Rahman

HARIAN DISWAY - Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa visi dan misi kementerian yang dipimpinnya harus diselaraskan dengan arah pembangunan nasional menuju Indonesia Emas 2045. 

Salah satu langkah strategis yang diambil adalah mendukung pengembangan. ekosistem kekayaan intelektual (KI) nasional melalui penyusunan Rencana Strategis (Renstra) Kemenkumham 2025-2029.

"Kita punya visi dan misi yang harus disesuaikan dengan tujuan kita bernegara, terutama terkait dengan rencana pembangunan 20 tahun ke depan dalam rangka menuju Indonesia Emas. Kita harus berpedoman pada visi misi Presiden RI, terutama peran kita dalam Asta Cita nomor 7," ujar Supratman dalam Kick Off Meeting Penyusunan Renstra Kemenkum 2025-2029 dan Penyusunan Peta Proses Bisnis Kemenkum di Graha Pengayoman, Jakarta, pada Selasa, 29 April 2025.

Sejalan dengan arahan tersebut, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat layanan publik di bidang kekayaan intelektual, khususnya dalam proses permohonan pendaftaran merek.

Melalui berbagai strategi percepatan, DJKI berhasil memangkas waktu penyelesaian permohonan merek dari rata-rata 7-8 bulan menjadi maksimal 6 bulan.

Data per 23 April 2025 menunjukkan bahwa jumlah permohonan merek yang masuk ke DJKI telah mencapai 1.928.375 permohonan. Rata-rata setiap harinya, DJKI menerima sekitar 500 permohonan merek.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Razilu, menjelaskan bahwa percepatan ini bertujuan untuk memberikan pelayanan yang lebih baik sekaligus kepastian hukum kepada masyarakat.

BACA JUGA:DJKI Fasilitasi Pendaftaran Merek dan Hak Cipta di Pengayoman Run 2025

"Pelayanan yang cepat dan pasti adalah bentuk nyata komitmen kami untuk mendukung perkembangan usaha dan ekonomi kreatif di Indonesia," ujar Razilu.

Untuk mencapai target tersebut, DJKI mengintensifkan pelaksanaan tugas selama program percepatan aplikasi dengan menerapkan pengaturan kerja yang fleksibel baik dari segi waktu maupun tempat. Penambahan 69 orang pemeriksa melalui mekanisme Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga dilakukan untuk memperkuat kapasitas sumber daya manusia dalam memproses permohonan merek.

"Alur proses permohonan tidak mengalami perubahan, namun kami memperbanyak tenaga pemeriksa agar penyelesaian permohonan bisa lebih cepat," imbuh Razilu.

la menambahkan, DJKI juga membentuk Tim Kerja Penjaminan Mutu untuk memastikan kualitas pemeriksaan tetap terjaga, meski target penyelesaian semakin ketat. Selain itu, DJKI juga memperkenalkan berbagai layanan otomatis yang semakin mempermudah pemohon merek, seperti Persetujuan Otomatis Perpanjangan (POP) Jangka Waktu Pelindungan Merek, POP Lisensi Merek, dan POP Petikan Resmi Merek.

BACA JUGA:Cara Efektif UMKM Mengatasi Masalah Merek yang Sudah Terdaftar di DJKI

Pada kesempatan yang sama, Direktur Merek dan Indikasi Geografis DJKI, Hermansyah Siregar, menyampaikan bahwa layanan pasca permohonan merek secara otomatis ini dapat diselesaikan dalam waktu kurang lebih sepuluh menit. Percepatan ini memberikan kenyamanan dan kemudahan bagi para pemilik merek.

Persetujuan Otomatis Perpanjangan (POP) memungkinkan pemilik merek yang sudah mendapatkan sertifikat merek selama 10 tahun untuk memperpanjang pelindungan mereknya untuk sepuluh tahun ke depan. Sedangkan POP Lisensi Merek digunakan untuk mencatatkan lisensi merek yang diberikan oleh pemilik kepada pihak lain, dan POP Petikan Resmi Merek dapat digunakan sebagai pengganti sertifikat asli jika hilang.

Kategori :