Cara Efektif UMKM Mengatasi Masalah Merek yang Sudah Terdaftar di DJKI

Cara Efektif UMKM Mengatasi Masalah Merek yang Sudah Terdaftar di DJKI

Langkah yang Harus Dilakukan UMKM Jika Merek Sudah Didaftarkan Orang Lain lewat DJKI.-DJKI-

HARIAN DISWAY - Dalam persaingan pasar yang semakin ketat, memiliki merek yang terdaftar menjadi aset penting bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Namun, seringkali UMKM menghadapi tantangan ketika merek yang mereka gunakan telah didaftarkan oleh pihak lain di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Situasi itu biasanya menjadi masalah ketika UMKM ingin meningkatkan penjualan dan memperluas pasar.

BACA JUGA:Akses Buku Braille Masih Terbatas, DJKI Tingkatkan Inklusivitas di Hari Braille Dunia

BACA JUGA:Wakil Ketua DPR: UMKM Tidak Perlu Takut dengan Kenaikan PPN

Direktur Merek dan Indikasi Geografis DJKI, Hermansyah Siregar, memberikan beberapa langkah yang dapat diambil oleh UMKM dalam menghadapi masalah ini:

  1. Periksa Status Pendaftaran Merek
    Langkah pertama yang disarankan adalah melakukan pemeriksaan status Pendaftaran Merek melalui Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) di pdki-indonesia.dgip.go.id. "Pelaku UMKM harus memeriksa apakah merek tersebut sudah terdaftar, siapa pemiliknya, dan kapan pendaftarannya dilakukan," ujar Hermansyah di Kantor DJKI, Kuningan, Jakarta Selatan.

  2. Ajukan Keberatan atau Gugatan Pembatalan
    Jika merek ternyata sudah terdaftar oleh pihak lain, UMKM dapat mengajukan keberatan atau gugatan pembatalan ke DJKI. "Pelaku UMKM harus memiliki bukti kuat bahwa mereka telah menggunakan merek tersebut lebih dulu secara terus-menerus dibandingkan pemilik merek terdaftar," jelasnya.

  3. Persiapkan Bukti dengan Teliti
    Bukti yang lengkap dan valid sangat penting dalam proses keberatan atau gugatan. "Tanpa bukti yang memadai, keberatan Anda mungkin sulit diterima," ungkap Hermansyah. Oleh karena itu, penting untuk menyusun dokumen-dokumen penting secara rinci sebelum mengajukan permohonan.

  4. Manfaatkan Mediasi sebagai Alternatif
    Hermansyah mendorong penyelesaian sengketa melalui mediasi. "Mediasi adalah cara yang lebih efisien dan sering kali menguntungkan kedua belah pihak. DJKI menyediakan layanan mediasi yang dapat diakses oleh masyarakat," ujarnya.

  5. Konsultasikan dengan Ahli Hukum
    UMKM juga disarankan untuk berkonsultasi dengan konsultan hukum kekayaan intelektual untuk menentukan langkah terbaik. "Ahli hukum dapat membantu memahami peluang dan risiko, serta memberikan panduan strategis yang sesuai dengan situasi Anda," tambahnya.

  6. Pencegahan dengan Pendaftaran Merek
    Untuk mencegah masalah serupa di masa depan, Hermansyah menekankan pentingnya mendaftarkan merek sejak awal. "Pendaftaran merek adalah langkah perlindungan paling dasar yang harus dilakukan pelaku usaha. Jangan menunda hingga masalah muncul," tegasnya.

BACA JUGA:Ini Tanggapan DJKI soal Dugaan Pelanggaran Hak Cipta Lagu ‘Apa Sih’ Milik Radja

BACA JUGA:Kanwil Kemenkumham Jatim Siap Wujudkan Renaksi dan Target DJKI 2025

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: