HARIAN DISWAY - Panitia Pelaksana Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi mengimbau jamaah haji Indonesia agar tidak merokok selama berada di Masjidil Haram.
Tindakan tersebut termasuk pelanggaran serius dan bisa dikenai hukuman berat.
Kepala Bidang Perlindungan Jamaah PPIH Arab Saudi, Harun al Rasyid, menyampaikan bahwa ada lima larangan utama bagi jamaah selama berada di Masjidil Haram maupun Masjid Nabawi.
Berikut lima larangan yang wajib diperhatikan para jamaah haji :
BACA JUGA:Tiba di Makkah, 3 Jamaah Haji Asal Embarkasi Solo Sempat Terpisah dengan Keluarga
1. Dilarang Merokok
"Merokok di lingkungan Masjidil Haram, Masjidil Nabawi apalagi sampai di dalamnya. Ini bukan hanya diberikan denda, tapi juga ada hukuman selama enam hari," ujar Harun al Rasyid kepada tim Media Centre Haji, Sabtu 10 Mei 2025.
2. Dilarang Membuang Sampah Sembarangan
Jamaah tidak boleh membuang sampah sembarangan di area masjid, baik di pelataran maupun di dalam masjid.
BACA JUGA:Bus Sholawat Inklusif Siap Layani Jamaah Haji Indonesia 24 Jam di Makkah
3. Dilarang Memungut Benda Tercecer
Jamaah tidak diperkenankan mengambil barang yang tercecer. Hal ini bisa memicu kecurigaan karena dipantau kamera pengawas.
Jika menemukan benda mencurigakan, segera laporkan kepada askar atau polisi.
"Termasuk di Masjidil Haram maupun di Masjid Nabawi," ujar Harun.
BACA JUGA:Begini Spesifikasi dan Sejarah Bus Sholawat untuk Jamaah Haji Indonesia di Makkah