Habirurokhman Siap Jadi Penjamin Mahasiswi ITB Pembuat Meme Prabowo-Jokowi

Minggu 11-05-2025,20:27 WIB
Reporter : Aiska Safna Fitri*
Editor : Taufiqur Rahman

Salah satunya dari Keluarga Mahasiswa (KM) ITB juga telah merilis pernyataan resmi yang menyatakan solidaritas penuh terhadap SSS. 

BACA JUGA:Prabowo Resmikan Terminal Khusus Haji dan Umrah 2F Bandara Soetta, Ingin Beri Pelayanan Terbaik Bagi Jamaah

Ketua Kabinet KM ITB, Farell Faiz Firmansyah, menegaskan bahwa pihaknya terus mengusahakan segala langkah agar SSS bisa bebas dan mendapatkan perlakuan hukum yang adil.

“Langkah yang diambil dilakukan secara terukur dan terkoordinasi sehingga tidak kontraproduktif,” ucap Farell dalam press releasenya di Bandung pada Sabtu, 10 Mei 2025.

Farell juga menjelaskan bahwa penagkapan SSS adalah bukti adanya penyempitan ruang berpendapat bagi seluruh rakyat Indonesia.

Ia menyebut apa yang dilakukan SSS adalah upaya kritis untuk memberikan edukasi atas bahaya penyalahgunaan Artificial Intelegent (AI) yang dapat berdampak negatif.

BACA JUGA:Mahasiswa ITB Ditemukan Tewas, Diduga Bunuh Diri Lompat dari Lantai 27 Apartemen

“Kami sangat menyayangkan hal tersebut, bahwasanya membungkam satu suara kritis adalah ancaman bagi kebebasan seluruh rakyat Indonesia,” tegasnya.

Selain itu ia juga mengatakan bahwa penangkapan tersebut adalah penindasan bagi upaya kritis dan kebebasan dalam menyuarakan pendapat.

Sebelumnya, tersebar kasus penangkapan mahasiswi ITB berinisial SSS yang ramai dibicarakan di media sosial, salah satunya yaitu akun X dengan nama akun @MurtadhaOne1.

Dalam unggahan tersebut disebutkan bahwa penangkapan itu terjadi karena unggahan meme menyerupai Prabowo dan Jokowi yang sedang berciuman dan dibuat menggunakan AI.

BACA JUGA:Heboh! ITB Minta Mahasiswa Penerima Beasiswa UKT Bekerja Paruh Waktu

“Breaking News! Dapat info Mahasiswi SRD ITB barusan diangkut Bareskrim karena meme WOWO yang dia buat,” tulis caption akun tersebut.

Mahasiswi tersebut diduga melanggar Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).(*)

*)Mahasiswa magang dari UIN Sunan Ampel Surabaya

Kategori :