SURABAYA, HARIAN DISWAY - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya mengkalim telah membentuk Kampung Bebas Asap Rokok (Kabar) di 50 persen wilayah Kota Pahlawan. Cara itu dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya lingkungan bebas asap rokok.
Sejalan dengan itu, pengawasan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Kawasan Terbatas Merokok (KTM) pun diperketat. Tim KTR diklaim secara rutin melakukan peninjauan setiap dua minggu sekali. Pengawasan dibantu pula oleh puskesmas di masing-masing wilayah kerja untuk memastikan implementasi aturan berjalan optimal.
Kepala Dinkes Kota Surabaya Nanik Sukristina menjelaskan, seluruh kegiatan pengawasan dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2019 tentang KTR dan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 19 Tahun 2021 sebagai pedoman teknis pelaksanaannya.
”Pengawasan dan peninjauan KTR ini bertujuan untuk membina Satgas KTR di setiap tingkatan dan mengevaluasi penerapan KTR di Kota Surabaya sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujarnya, Sabtu, 17 Mei 2025.
Menurutnya, ada delapan tatanan utama yang menjadi fokus pengawasan. Yakni, fasilitas kesehatan, sarana pendidikan, area bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum, dan tempat lainnya.
BACA JUGA:Sanksi Pelanggar Kawasan Tanpa Rokok Tak Jalan
BACA JUGA:Sanksi Kawasan Tanpa Rokok Rp 50 Juta Tak Jalan, Apa yang Salah?
Setiap pelanggaran dibagi dalam tiga kategori: teguran lisan untuk pelanggaran pertama, teguran tertulis untuk pelanggaran kedua, serta sanksi sosial maupun denda untuk pelanggaran ketiga.
Berdasar hasil monitoring di 48 lokasi terakhir, kata Nanik, tidak ditemukan pelanggaran baik dari instansi maupun perorangan. Hal itu menunjukkan adanya peningkatan kepatuhan masyarakat sejak Perda KTR mulai diberlakukan pada tahun 2008 silam.
“Selain itu, Puskesmas juga aktif melakukan pengawasan di wilayah kerja masing-masing. Kegiatan rutin pengawasan oleh Tim KTR dilaksanakan setiap dua minggu sekali, dan bisa ditambahkan jadwal tambahan jika diperlukan tindakan segera,” tuturnya.
Terkait sanksi, bagi pelanggar perorangan dapat dikenai denda hingga Rp250 ribu, sedangkan instansi bisa dikenai denda hingga Rp50 juta untuk pelanggaran ketiga. Selain itu, sanksi sosial juga diterapkan sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat.
Nanik menegaskan, meskipun capaian Kampung Bebas Asap Rokok sudah mencapai 50 persen wilayah Surabaya, pengawalan intensif tetap diperlukan agar konsistensi bisa dipertahankan.
BACA JUGA:SMP Negeri di Surabaya Hanya Mampu Tampung 17 Ribu Siswa
BACA JUGA:Dispendik Surabaya Validasi Data Jelang SPMB 2025, Datangi 31 Ribu Rumah Calon Murid Baru
”Pembentukan Kampung Bebas Asap Rokok di 50 persen wilayah Kota Surabaya turut berkontribusi pada perbaikan kepatuhan, meskipun pengawalan intensif tetap diperlukan untuk menjaga konsistensi,” tandasnya. (*)