Adapun rukun lain seperti wukuf dan sai masih boleh dilakukan meski dalam keadaan tidak suci. Namun, thawaf tetap mensyaratkan kesucian.
Moqsith juga menjelaskan bahwa persoalan ini bukan hal baru dalam praktik ibadah haji, dan para ulama telah lama membahasnya dalam konteks fikih haji.
BACA JUGA:Kisah Nenek Sumbuk, Jamaah Haji Tertua Berusia 109 Tahun asal Bekasi
Kondisi darurat seperti itu harus disikapi dengan kebijaksanaan dan pemahaman yang mendalam terhadap maqashid syariah atau tujuan hukum Islam.
"Agama tidak ingin mempersulit umatnya, terutama dalam ibadah yang melibatkan perjalanan jauh dan waktu yang terbatas seperti haji," ujarnya.
Karena itu, keputusan seperti memperbolehkan thawaf bagi perempuan haid dalam kondisi mendesak harus dipahami sebagai bentuk kasih sayang agama terhadap umatnya. (*)