Kemenhaj Saudi dan 8 Syarikah Setujui Penggabungan Jamaah Terpisah, PPIH Terbitkan Surat Edaran

Selasa 20-05-2025,02:00 WIB
Reporter : Sherly Zahira Umami
Editor : Taufiqur Rahman

MAKKAH, HARIAN DISWAY - Prinsip kemanusiaan menjadi pertimbangan Kementerian Haji Arab Saudi dan 8 syarikah (perusahaan) penyedia layanan untuk menyetujui penggabungan jamaah haji Indonesia yang terpisah tempat menginap setelah PPIH intens melakukan komunikasi.

“Dengan pertimbangan kemanusiaan, Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi bersama delapan syarikah penyedia layanan bagi jamaah haji Indonesia telah menyetujui agar pasangan yang terpisah dapat digabungkan dalam satu hotel, tanpa mempersoalkan perbedaan syarikah dan akan melakukan penyesuaian kartu Nusuk-nya,” ujar Ketua PPIH Arab Saudi Muchlis Muhammad Hanafi dalam konferensi pers, pada Minggu,18 Mei 2025 di kantor Daker Makkah, Arab Saudi.

PPIH sendiri telah menerbitkan edaran yang mengatur penggabungan pasangan jamaah haji yang terpisah dalam penempatan di Makkah. Edaran ini ditandatangani oleh Ketua PPIH Arab Saudi Muchlis M Hanafi dan terbit pada Sabtu, 17 Mei 2025. 

“Edaran ini diterbitkan untuk pasangan suami dan istri, anak dan orang tua, serta jamaah lansia dan disabilitas dan pendamping yang saat ini mengalami pemisahan tempat tinggal di Makkah,” ujar Muchlis.


Terpisah dari keluarga saat pemberangkatan dari Madinah, tiga jamaah haji asal Solo tiba di Makkah.-Media Center Haji 2025-

BACA JUGA:PPIH Sebut Seluruh Jamaah Haji yang Terpisah Rombongan Sudah Diberangkatkan ke Makkah

BACA JUGA:Jamaah Haji yang Terpisah dari Keluarga akan Bersatu Lagi, PPIH Siapkan Mekanisme Khusus

Muchlis menjalaskan, pemisahan tempat tinggal antaranggota keluarga dalam satu kloter pada tahun ini terjadi akibat kebijakan layanan haji selama jamaah berada di Makkah yang berbasis syarikah (perusahaan penyedia layanan).

Menurutnya, kebijakan ini tidak dapat dihindari pada fase penempatan jamaah di Makkah. Sementara di Madinah, penempatan jemaah masih bisa dilakukan berdasarkan kloter kedatangan dari Tanah Air.

Mekanisme Penggabungan Jamaah Terpisah

Dia meminta para Ketua Kloter untuk melakukan pendataan terhadap jamaah yang termasuk dalam kategori pasangan terpisah (suami dan istri, anak dan orang tua, lansia/disabilitas dan pendamping), dengan mencantumkan nama jamaah dan identitas syarikah masing-masing.

"Data tersebut segera disampaikan ke sektor untuk diproses lebih lanjut oleh Daker Makkah dalam rangka penggabungan," ujarnya Muchlis.

BACA JUGA:Ketua PPIH Arab Saudi Minta Maaf atas Masalah Penempatan Jamaah Haji, Ada yang Terpisah dari Keluarga

Bagi jamaah yang sudah berhasil bergabung dengan pasangannya namun belum melapor secara resmi, lanjutnya, agar melapor kepada Ketua Kloter untuk diteruskan ke sektor Daker Makkah.


Kepala Daker Madinah M Lutfi Makki usai meninjau hotel tempat menginap jemaah yang terpisah dari rombongan di Madinah, Jumat, 16 Mei 2025.-Media Center Haji 2025-

Kategori :