"Tidak sesuai dengan peruntukan yang seharusnya, yaitu untuk modal kerja tetapi disalahgunakan untuk membayar utang dan membeli aset non-produktif," pungkasnya.
Aset yang dimiliki Sritex tidak bisa membayar tagihan lantaran nilai aset perusahaan lebih kecil dari pemberian pinjaman kredit. Dengan demikian, aset itu tidak bisa dijadikan jaminan atau agunan hingga PT Sritex dinyatakan pailit oleh PN Semarang.
Qohar menyebutkan atas perbuatan tersangka negara mengalami kerugian sebesar Rp 692 miliar dari total outstanding sebesar Rp 3,58 triliun.
Saat ini Tersangka DS, Tersangka ZM, dan Tersangka ISL ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Sejak tanggal 21 Mei 2025 sampai dengan tanggal 9 Juni 2025. (*)
*) Mahasiswa Magang UIN Sunan Ampel Surabaya