Pasukan TNI Menjaga Kejaksaan: Antara Spekulasi Politik dan Langkah Keamanan yang Sah

Minggu 25-05-2025,22:06 WIB
Oleh: R. Arif Mulyohadi*

BACA JUGA:Tim SIRI Kejaksaan Agung Bekuk Mantan Panwaslu Lampung Tengah

Mahfud menambahkan, ”Pengerahan TNI untuk pengamanan lembaga sipil harus memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak boleh mengabaikan prinsip pemisahan kekuasaan antara militer dan sipil.”

Sementara itu, Indira Nasution, pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia (UI), menyatakan dalam Jurnal Hukum dan Pembangunan (2023) bahwa keterlibatan TNI dalam pengamanan kejaksaan dapat menimbulkan risiko politisasi penegakan hukum. 

Sebab, TNI memiliki struktur komando yang bersifat hierarkis dan berpotensi dipengaruhi kekuasaan politik.

BACA JUGA:TNI dan BNN Musnahkan Ladang Ganja Seluas Tiga Hektare di Gayo

BACA JUGA:Komisi I DPR RI Desak TNI Evaluasi Total Usai Ledakan Amunisi Tak layak Pakai di Garut

Pengerahan besar-besaran pasukan TNI kerap dihubungkan dengan konteks politik nasional, terutama menjelang momentum politik penting seperti pemilu atau pergantian pemerintahan. 

Beberapa pengamat politik memandang langkah itu sebagai simbol kekuatan politik yang berusaha mengintimidasi lawan atau mengamankan agenda tertentu di lembaga penegak hukum.

Dalam Analisis Politik Indonesia (2024), Budi Santoso mengemukakan bahwa penggunaan militer dalam konteks sipil dapat menimbulkan persepsi negatif di masyarakat. Yakni, penegakan hukum bukan lagi berdasar pada asas keadilan, melainkan instrumen politik kekuasaan. 

”Keterlibatan militer dalam pengamanan kejaksaan, bila tidak transparan, akan melemahkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum,” ujar Budi.

Selain itu, pengamat militer dan keamanan Laksamana (purn) Agus Riyanto menekankan perlunya pembatasan yang jelas antara tugas TNI dan Polri dalam pengamanan sipil. 

”Jika tidak, akan terjadi tumpang tindih fungsi yang berpotensi menciptakan ketidakstabilan politik,” tegas Agus dalam wawancara khusus dengan Disway.

Di sisi lain, terdapat argumen yang mendukung pengerahan pasukan TNI sebagai langkah sah untuk menjaga keamanan dan stabilitas nasional. 

Pakar keamanan nasional Rizal Fahlevi, dalam studi kasus Stabilitas Keamanan di Era Digital (2023), menyatakan bahwa ancaman keamanan saat ini bukan hanya bersifat fisik, melainkan juga bersifat siber dan terorganisasi yang membutuhkan sinergi antarinstitusi, termasuk keterlibatan TNI untuk perlindungan maksimal.

Fahlevi menambahkan, ”Jika terdapat ancaman serius terhadap keamanan institusi penegak hukum yang berpotensi mengguncang negara, pengerahan TNI dapat menjadi opsi yang legal dan efektif, asalkan dilakukan dengan prosedur yang transparan dan akuntabel.”

Pengamat hukum tata negara Siti Rahmah menggarisbawahi bahwa keberadaan TNI di luar tugas utama mereka harus didukung dengan regulasi yang jelas dan mekanisme pengawasan ketat agar tidak disalahgunakan. 

Kategori :