Kejagung Periksa Eks Dirjen Migas Sebagai Saksi Korupsi Pertamina

Selasa 27-05-2025,10:41 WIB
Reporter : Tabi'ina Alfi Rohmah*
Editor : Noor Arief Prasetyo

Sementara itu, ada tiga broker yang menjadi tersangka, yakni Muhammad Kerry Adrianto Riza selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa; Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim; dan Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

BACA JUGA:Menaker Saksikan Penandatanganan Perjanjian Pertamina dengan Serikat Pekerja

BACA JUGA:Dampak UMK Academy Pertamina, Batik Lokal 'Apikmen' Go Global

Kejagung menyebut total kerugian negara dalam perkara korupsi ini mencapai Rp193,7 triliun. Rincian kerugian negara tersebut terdiri  dari kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri sekitar Rp35 triliun, kemudian kerugian impor minyak mentah melalui DMUT/Broker sekitar Rp2,7 triliun. (*) 

 

*) Mahasiswa Magang UIN Sunan Ampel Surabaya

 

 

Kategori :