Suhartoyo menekankan pendidikan dasar gratis ini berlaku di sekolah negeri maupun swasta.
BACA JUGA:Kisah Inspiratif! Anggota Opsnal Jatanras Polrestabes Surabaya Dirikan Sekolah Gratis di Bulak Rukem
Sementara dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menilai frasa dalam Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas yang hanya berlaku untuk sekolah negeri telah menciptakan kesenjangan akses pendidikan dasar. (*)