“Dengan kemajuan teknologi, transaksi uang yang masuk harus real dan bisa dipertanggungjawabkan,” kata Basari.
Selain itu, lanjut dia, sistem ini juga akan mencegah penarikan biaya parkir tambahan di area yang sudah dikenai pajak.
“Jadi kalau di lahan persil sudah dikenai pajak parkir, tidak boleh ada penarikan lagi, kecuali untuk parkir tepi jalan,” imbuhnya.
Pihaknya pun menargetkan adanya perkembangan signifikan dalam waktu satu minggu ke depan sebagai laporan awal kepada Wali Kota.
BACA JUGA:Surabaya Tourism Awards 2025, Hari Pertama, Finalis Objek Wisata dan Hotel Tampilkan Produk Andalan
BACA JUGA:Mobil Hias Pelindo Regional 3 Angkat Legenda Nyi Roro Kidul di Surabaya Vaganza 2025
Bapenda juga akan berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk dalam hal regulasi dan perizinan usaha, agar pelaksanaan sistem tap parkir berjalan lancar dan efektif. (*)