Tindakan ini dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku, termasuk prinsip kehati-hatian dalam penanganan kasus korupsi yang menyangkut institusi peradilan.
“Uang ini akan digunakan sebagai barang bukti dalam pembuktian di persidangan nanti,” lanjut Harli.
Kasus DJU menjadi perhatian karena melibatkan institusi yudikatif. Kejaksaan Agung menegaskan bahwa penegakan hukum berlaku tanpa pandang bulu, termasuk terhadap aparat atau pihak-pihak yang berada dalam sistem peradilan itu sendiri.
Langkah penyitaan ini juga menunjukkan bahwa proses hukum sedang berlangsung serius dan tidak berhenti pada penetapan tersangka.
BACA JUGA:Kasus Suap Gratifikasi PN Jakpus, Kejagung Periksa 3 Saksi Lagi
BACA JUGA:Sembilan Saksi Baru Kasus Gratifikasi PN Jakpus Datangi Panggilan Kejagung
Kejaksaan belum mengungkap secara terbuka siapa saja pihak pemberi suap atau perkara apa yang berkaitan. Namun, sumber internal menyebut bahwa penyidik tengah mendalami sejumlah nama dan transaksi.
Penyidik akan terus menggali aliran dana lain yang berkaitan dengan DJU. Tidak menutup kemungkinan akan ada penyitaan tambahan, termasuk aset-aset lain milik tersangka yang berasal dari tindak pidana.
Penyidik juga tengah menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam skema suap tersebut.
Kejaksaan Agung mengimbau publik untuk mengikuti perkembangan resmi dari lembaga penegak hukum, serta tidak terprovokasi oleh spekulasi yang belum terverifikasi.
“Kami berkomitmen mengusut tuntas perkara ini demi menjaga integritas lembaga peradilan,” tutup Harli Siregar. (*)