Saya coba ambil rata-rata masa tunggu dari data seluruh provinsi yang saya dapatkan, angka masa tunggu rata-rata 40,8 tahun. Jika kuota dipangkas 50 persen otomatis masa tunggu akan menjadi 2 kali lipat lamanya menjadi 81,6 tahun.
Dengan aturan minimal pendaftar haji berusia 12 tahun maka jamaah yang mendaftar sekarang akan berangkat haji di usia 93,6 tahun. Sementara menurut data BPS pada 2024 mencatat, usia harapan hidup penduduk Indonesia rata-rata 72,39 tahun atau 72 tahun 4 bulan 20 hari. Sepertinya sangat sedikit yang bisa berangkat haji. Belum lagi jika pemerintah Arab Saudi memberlakukan batasan usia untuk menyaring jamaah haji yang sehat yang bisa berangkat. Tidak ada yang berangkat haji.
Jika pemangkasan dilakukan dan konsisten seterusnya maka pendaftar haji sekarang akhirnya mendaftar haji hanya dengan niat untuk berhaji sehingga gugur kewajiban ibadah hajinya. Tidak berharap bisa benar-benar melaksanakan ibadah haji. Masa tunggu rata-rata 81,6 tahun sepertinya sudah tidak terjangkau. Kemudian selanjutnya jamaah haji akan menambahkan niat untuk mewariskan porsi hajinya kepada ahli waris anak atau keluarga lainnya. Bisa jadi di 80 tahun yang akan datang, semua yang berhaji dari Indonesia adalah haji warisan dari orang tua atau saudaranya. (*)
Pamuji Setyawan--
*) Kepala Biro Travel Haji & Umrah Dewangga cabang Ngawi.