Menindaklanjuti hal tersebut, pada tahun 2020, Kemendagri bersama instansi lain seperti Kemenko Marves, KKP, LAPAN, BIG, TNI AL, dan Direktorat Topografi TNI AD menggelar rapat koordinasi dan menyepakati bahwa empat pulau masuk Sumut.
BACA JUGA:Diliputi Polemik Isu Tambang, Pemerintah Jamin Raja Ampat Masih Aman Dikunjungi
Keputusan tersebut diperkuat dengan diterbitkannya Permendagri No. 58 Tahun 2021 tentang kode dan data wilayah administrasi pemerintahan.
4 pulau menjadi rebutan Aceh dengan Sumut.-Ist/disway-
Lalu, pada 14 Februari 2022, Kemendagri mengeluarkan Kepmendagri No. 050-145 Tahun 2022, menetapkan keempat pulau sebagai bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara berdasarkan Gazeter RI Tahun 2020.
Namun demikian, Gubernur Aceh dan Bupati Aceh Singkil menyampaikan somasi pada April 2022 sebagai bentuk keberatan.
BACA JUGA:PBNU Bantah Keras Tudingan Terima Dana dari PT Gag Nikel Raja Ampat
Tim Pusat bersama Pemda Aceh dan Sumut kemudian melakukan survei faktual ke empat pulau tersebut pada Mei hingga Juni 2022.
Akhirnya, pada April 2025, Kemendagri menerbitkan Kepmendagri No. 300.2.2–2138 Tahun 2025, yang menegaskan kembali bahwa keempat pulau masuk wilayah Sumatera Utara, dengan substansi yang sama seperti keputusan sebelumnya.(*)
*)Mahasiswa Magang dari Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya