Komisi II DPR Desak Pemanggilan Ulang Tim Rupa Bumi untuk Bahas Batas Wilayah

Ketua Komisi II DPR desak evaluasi kajian lama Tim Rupa Bumi dan minta klarifikasi posisi empat pulau yang masih dipertanyakan.--
HARIAN DISWAY - Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, mendesak Menteri Dalam Negeri untuk segera mengambil langkah strategis terkait polemik batas wilayah di sejumlah daerah.
"Saya meminta kepada pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri untuk melakukan beberapa langkah-langkah strategis. Yang pertama, Menteri Dalam Negeri akan segera memimpin rapat dengan Tim Rupa Bumi yang bekerja tahun 2008-2009," kata Rifqi, Minggu 15 Juni 2025.
Tim Rupa Bumi merupakan tim lintas kementerian yang terdiri dari sepuluh kementerian dan lembaga negara. Dalam struktur tersebut, Kementerian Dalam Negeri bertindak sebagai koordinator utama atau pemimpin tim.
BACA JUGA:Komisi II DPR RI Siap Revisi UU Terkait Sengketa Empat Pulau antara Aceh dan Sumut
"Nah tim ini akan segera dipanggil untuk kembali oleh Kementerian Dalam Negeri dalam waktu dekat untuk menelusuri sejauh mana objektifitas kesimpulan hasil kajian tim tahun 2008-2009 pada waktu itu," ujarnya.
Langkah ini dinilai penting guna mengetahui sejauh mana objektivitas hasil kajian terdahulu dan apakah masih relevan dijadikan acuan dalam penyelesaian batas wilayah yang kini dipermasalahkan.
Rifqi menyebut, penelusuran ini merupakan tahapan awal untuk mendapatkan kejelasan data dan dasar hukum yang kuat.
BACA JUGA:Solidaritas dengan Palestina, Milisi Houthi Ikut Serang Israel
Selain itu, Rifqi juga meminta Menteri Dalam Negeri untuk mengundang Gubernur Aceh, Gubernur Sumatera Utara, Bupati Aceh Singkil, dan Bupati Tapanuli Tengah.
Para kepala daerah tersebut diminta hadir dalam pertemuan lanjutan guna mendengarkan langsung hasil penelusuran bersama Tim Rupa Bumi.
Ia menjelaskan bahwa hasil penelusuran tersebut akan menghasilkan rekomendasi. Rekomendasi itu bisa berupa persetujuan atas kajian lama atau justru memunculkan kebutuhan untuk melakukan evaluasi lebih lanjut.
Hasil ini nantinya juga akan dibahas bersama DPRD setempat.
BACA JUGA:Distingsi Kebijakan Menteri untuk Aksi, Bukan Sensasi
"Dalam konteks evaluasi itu, maka Komisi II DPR RI akan memanggil Menteri Dalam Negeri dan para Kepala Daerah," ujar Rifqi.
Ia menambahkan, jika ditemukan ketidaksesuaian atau ketidakjelasan, maka Komisi II DPR RI siap membuka opsi untuk merevisi peraturan perundang-undangan terkait.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: