Musik bukan hanya hiburan semata. Di balik itu, ada arena persoalan ekonomi, kreativitas, dan hak cipta. Persoalan yang disebutkan terakhir, belakangan ini, bisa dianalogikan semacam fenomena gunung es.
Bahwa yang terlihat di permukaan hanya sebagian kecil dari suatu masalah, sedangkan sebagian besar dari masalah lain belum terlihat di permukaan.
Fenomena keriuhan dunia musik Indonesia akhir-akhir ini akibat tumpang tindih klaim hak cipta dan tata kelola royalti menjadi perdebatan hangat.
Wacana-wacana yang muncul dari para musisi seakan mendobrak kemapanan legitimasi kekuasaan atas klaim mutlak terhadap kebenaran karya mereka.
BACA JUGA: Keenan Nasution Tolak Royalti Rp 50 Juta dari Vidi Aldiano, Ini Alasannya!
Di media massa dan media sosial tengah ramai dikabarkan bahwa musisi Vidi Aldiano melanggar hak cipta lagu Nuansa Bening yang sering dibawakannya. Sebagai bentuk respons terhadap sengketa yang terjadi maka Vidi Aldiano menghapus lagunya melalui platform Spotify.
Motif yang tersirat dalam riuk ini adalah penggunaan lagu tanpa izin dari pencipta yang tidak dikomunikasikan kembali secara jelas. Sebab, penggunaan lagu yang tanpa izin secara tegas melanggar Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Dikutip dari laman dgip.go.id, hak cipta merupakan salah satu bagian dari kekayaan intelektual yang memiliki ruang tentang lingkup ojek dilindungi paling luas, karena mencakup ilmu pengetahuan, seni dan sastra (art and literary) yang di dalamnya mencakup pula program komputer.
BACA JUGA: Perjuangan Musisi di Mahkamah Konstitusi, VISI Kawal Uji Materi UU Hak Cipta hingga Tahap Krusial
Definisi hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hak terkait itu adalah hak yang berkaitan dengan hak cipta yang merupakan hak eksklusif bagi pelaku pertunjukan, produser fonogram, atau lembaga penyiaran.
Pro dan Kontra
Hak cipta memberi hak eksklusif bagi pencipta lagu, namun pemahaman dan penghargaan terhadap hak ini masih jadi tantangan di industri musik.--Getty Images
Tak sedikit musisi, baik penyanyi maupun pencipta lagu, secara tegas mendukung pentingnya perlindungan hak atas kekayaan intelektual dalam bermusik. Dukungan ini bukan tanpa alasan. Bagi mereka, hak atas kekayaan intelektual bukan sekadar perlindungan hukum namun juga bentuk suatu penghargaan terhadap proses kreatif dan kerja keras para pencipta lagu serta musisi.
BACA JUGA: AI Mengancam Identitas Lagu dan Hak Cipta Suara Musisi
Pengakuan terhadap hak kekayaan intelektual menjadi kebutuhan utama agar para pelaku seni dapat terus berkarya dengan rasa aman dan memastikan bahwa karya-karya mereka tidak dieksploitasi tanpa izin. Perlindungan hak kekayaan intelektual bukan hanya berbicara soal keadilan tetapi juga tentang menjaga keberlanjutan ekosistem musik di tanah air.