Aset Negara di Rel Kereta: Antara Warisan Masa Lalu dan Regulasi Kini

Selasa 24-06-2025,14:06 WIB
Reporter : Ghinan Salman
Editor : Salman Muhiddin

SURABAYA, HARIAN DISWAY - PT Kereta Api Indonesia (Persero) menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Legalitas Status Aset Tanah dan Rumah Perusahaan KAI di Surabaya, Selasa, 24 Juni 2025. 

FGD ini mempertemukan berbagai pemangku kepentingan dari lintas instansi untuk menyatukan pandangan terhadap upaya penyelamatan aset negara yang dikelola oleh KAI.

Narasumber yang dikadirkan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kapolda Jawa Timur, Kantor Wilayah ATR/BPN Jawa Timur, serta Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum.  

Peserta berasal dari unsur pemerintah daerah, instansi vertikal, serta internal KAI dari Kantor Pusat, wilayah Daop 7 Madiun, Daop 8 Surabaya, dan Daop 9 Jember.

Direktur Keselamatan dan Keamanan KAI Dadan Rudiansyah menjelaskan, KAI saat ini mengelola aset tanah seluas 327.825.712 meter persegi, termasuk 16.463 unit rumah perusahaan dan 3.881 unit bangunan dinas di berbagai wilayah operasional. 

BACA JUGA:Okupansi Kereta Api di Daop 8 Surabaya Capai 77 Persen Selama Libur Iduladha

BACA JUGA:Kereta Api Jadi Primadona Mudik, Penumpang Arus Balik Membludak di Stasiun Pasar Turi Surabaya

Dadan menyebut, rumah perusahaan KAI memiliki dasar hukum yang berbeda dengan rumah negara.

”Rumah perusahaan adalah bagian dari kekayaan yang telah dipisahkan sejak transformasi PJKA menjadi PERUMKA melalui PP No. 57 Tahun 1990. Berbeda dengan rumah negara yang dibangun dari APBN dan diperuntukkan bagi pegawai negeri,” jelas Dadan.

KAI, karena itu, terus menjaga legalitas aset dengan mengacu pada Permen BUMN No. PER-2/MBU/03/2023, dan menempuh jalur hukum baik perdata, TUN, maupun pidana dalam kasus-kasus penguasaan ilegal. 

Salah satu contoh keberhasilan adalah pengambilalihan aset tanah seluas 597 m persegi di Jl Perintis Kemerdekaan No. 2AA Medan Barat yang berhasil dikembalikan ke KAI setelah proses hukum berkekuatan tetap.

Karena itu, forum ini menjadi momentum penting untuk menyamakan pemahaman antar-lembaga. ”Sinergi yang kuat adalah kunci untuk menyelamatkan dan mengoptimalkan aset demi mendukung transportasi nasional yang berkelanjutan,” tegas Dadan.

BACA JUGA:Sempat Tergerus Longsor, Jalur Kereta Api Ciamis-Manonjaya Sudah Bisa dilalui Kembali

BACA JUGA:Kronologi Kebakaran Kereta Api di Stasiun Yogyakarta, KAI pastikan Tak Ada Korban

Dalam kesempatan itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Kuntadi juga menyampaikan bahwa KAI merupakan moda transportasi vital yang menghubungkan wilayah ujung ke ujung di Pulau Jawa, baik untuk penumpang maupun barang. 

Kategori :