Polda Jatim dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Dituding Halangi Akses Bantuan Hukum terhadap Tersangka UU ITE dari Komunitas Gay

Kamis 26-06-2025,16:57 WIB
Reporter : Ghinan Salman
Editor : Noor Arief Prasetyo

“Kriminalisasi atas nama UU ITE terhadap MFK semakin memperkuat persepsi negatif terhadap komunitas minoritas. Padahal, setiap warga negara berhak atas perlindungan hukum yang sama, tanpa diskriminasi,” ucapnya, mengacu pada Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945 dan Konvenan Internasional Hak Sipol.

Selain itu, ia juga menyoroti pelanggaran terhadap UU Advokat Nomor 18 Tahun 2003 yang memberikan hak kepada advokat untuk mendapatkan informasi dan data yang dibutuhkan dalam pembelaan klien.

“Profesi advokat juga dilindungi undang-undang. Apa yang kami alami ini adalah bentuk pelanggaran serius terhadap profesi kami sebagai aparat penegak hukum,” ujarnya tegas.

Berdasarkan fakta-fakta itu, YLBHI-LBH Surabaya dan mitra advokasi lainnya mendesak:

  1. Polda Jatim dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak memberikan akses bantuan hukum secara utuh sesuai ketentuan hukum acara pidana.
  2. Menghormati hak-hak advokat sebagai penegak hukum dalam menjalankan profesinya.
  3. Menghentikan upaya kriminalisasi terhadap MFK.
  4. Memastikan seluruh proses hukum dilakukan sesuai prinsip-prinsip hak asasi manusia.

BACA JUGA:Drama Tersangka Pembunuh yang Unik

BACA JUGA:BNNP Jatim Musnahkan 17,4 Kg Sabu dan Ganja, 5 Tersangka Diamankan

“Jika tidak ada respon positif, kami tidak menutup kemungkinan akan membawa isu ini ke ranah nasional dan internasional,” tutup Habibus. (*)

Kategori :