JAKARTA, HARIAN DISWAY — Pemerintah mulai menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 2 kepada 4,5 juta pekerja mulai awal Juli 2025.
Penyaluran bantuan itu dilakukan setelah rampungnya proses validasi dan verifikasi data antara Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan BPJS Ketenagakerjaan.
Sebelumnya, pada tahap 1, sebanyak 3,69 juta pekerja telah menerima BSU yang disalurkan pada Juni 2025.
BACA JUGA:5 Game Penghasil Saldo DANA dan OVO yang Pasti Cair!
Dengan demikian, total penerima manfaat BSU 2025 dari dua tahap ini telah menyentuh angka lebih dari 8 juta pekerja.
Masing-masing penerima akan memperoleh subsidi sebesar Rp 600.000 yang diberikan sekaligus melalui rekening bank atau dapat dicairkan di kantor pos terdekat.
BSU Bisa Dicairkan Lewat Kantor Pos Mulai 3 Juli
PT Pos Indonesia mengumumkan bahwa penyaluran BSU tahap 2 juga dapat dilakukan secara langsung di kantor pos di seluruh Indonesia mulai Kamis, 3 Juli 2025.
"Kabar gembira buat para pekerja yang memenuhi syarat penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU)! Mulai 3 Juli 2025, Pospayer bisa mencairkan BSU langsung di Kantor Pos terdekat di seluruh Indonesia," tulis akun Instagram @pospay_official.
Penerima diminta membawa dokumen persyaratan saat mendatangi kantor pos, seperti KTP, kartu BPJS Ketenagakerjaan, dan bukti pemberitahuan penerima BSU jika tersedia.
BACA JUGA:BRI Salurkan BSU 2025 ke 17,3 Juta Pekerja, Cair via BRImo hingga AgenBRILink
Apa Itu BSU dan Siapa yang Berhak Menerima?
BSU merupakan program jaringan pengaman sosial yang disiapkan pemerintah untuk membantu daya beli pekerja yang terdampak tekanan ekonomi global dan kenaikan harga kebutuhan pokok.
Program ini dijalankan oleh Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan dengan dana bersumber dari anggaran negara.
BACA JUGA:Cara Hasilkan Saldo DANA Gratis Langsung Cair dari Game Tropical Crush
Kriteria Penerima BSU 2025:
- Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025
- Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan NIK
- Bukan ASN, anggota TNI, atau Polri
- Tidak sedang menerima bantuan lain (seperti PKH atau bansos tunai)
- Memiliki penghasilan di bawah Rp3.500.000 per bulan
BACA JUGA:Bansos Lansia Tahap II 2025 Cair! Begini Cara Mudah Cek Status Penerima