BSU BPJS Ketenagakerjaan Cair November 2025, Ini Syarat Terbarunya!

BSU BPJS Ketenagakerjaan Cair November 2025, Ini Syarat Terbarunya!

Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) senilai Rp600 ribu bagi pekerja aktif peserta BPJS Ketenagakerjaan. Cek apakah kamu termasuk penerima bantuan November 2025.--

HARIAN DISWAY - Pada November 2025, pemerintah lewat Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan kembali menyalurkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 dengan nilai sebesar Rp600 ribu bagi para pekerja yang memenuhi syarat. 

Program ini menjadi wujud kepedulian pemerintah untuk membantu pekerja berpenghasilan rendah menghadapi tekanan ekonomi dan kenaikan harga kebutuhan pokok yang terus meningkat.

Program BSU BPJS Ketenagakerjaan merupakan bantuan tunai dari pemerintah senilai Rp600 ribu yang ditujukan bagi pekerja aktif peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan penghasilan maksimal Rp5 juta per bulan.

BACA JUGA:BSU Oktober 2025 Belum Cair, Pemerintah Bahas Skema Bantuan Baru untuk Pekerja

Data calon penerima disiapkan oleh BPJS Ketenagakerjaan dan kemudian diverifikasi oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sebelum dana disalurkan melalui bank-bank Himbara seperti ,BNI, BRI, Mandiri, dan BTN serta PT Pos Indonesia bagi pekerja yang tidak memiliki rekening.

Program ini diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat sekaligus memperkuat stabilitas ekonomi pekerja menjelang penutupan tahun 2025.

Berikut beberapa syarat penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan November 2025

Syarat penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan November 2025

BACA JUGA:Kabar Buruk! BSU Oktober Batal Cair, Ini Penjelasan Kemnaker

  1. Penerima harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid.
  2. Calon penerima juga wajib terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April 2025.
  3. Selain itu, pekerja memiliki penghasilan maksimal Rp3,5 juta per bulan, atau mengikuti batas Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota (UMP/UMK) jika nilainya lebih tinggi.
  4. Penerima tidak boleh berasal dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun anggota TNI/Polri.
  5. Peserta juga tidak sedang menerima bantuan sosial lain dari pemerintah, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
  6. Terakhir, penerima harus memiliki rekening aktif di bank penyalur resmi pemerintah, yaitu bank-bank Himbara seperti BNI, BRI, Mandiri, BTN, atau BSI.

BACA JUGA:BRI Salurkan BSU 2025 ke 3,76 Juta Pekerja, Total Rp 2,25 Triliun Cair!

Program BSU BPJS Ketenagakerjaan dijadwalkan mulai dicairkan pada pertengahan November 2025, dengan total bantuan sebesar Rp600 ribu yang akan langsung ditransfer ke rekening penerima yang berhak.

Bagi pekerja yang ingin mengetahui apakah namanya termasuk dalam daftar penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan November 2025, pemerintah menyediakan beberapa cara mudah untuk melakukan pengecekan status penerima secara online melalui situs resmi dan aplikasi.

Berikut cara mengecek status penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan November 2025 yang dapat dilakukan melalui beberapa platform resmi:

BACA JUGA:BRI Salurkan BSU 2025 ke 17,3 Juta Pekerja, Cair via BRImo hingga AgenBRILink

1. Melalui situs BSU Kemnaker

  • Buka laman resmi bsu.kemnaker.go.id.
  • Daftar akun baru atau masuk menggunakan email dan NIK.
  • Lengkapi profil sesuai data yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
  • Pilih menu “BSU” untuk melihat status penerimaan bantuan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: