HARIAN DISWAY – Dugaan pembunuhan terhadap Brigadir Muhammad Nurhadi (MN), anggota Bidpropam Polda NTB, menguak fakta baru.
Ia diduga dihabisi setelah dituduh mengganggu teman wanita salah satu komandannya. Peristiwa itu pun mengingatkan publik pada kasus pembunuhan Brigadir Yosua (J) oleh Ferdy Sambo.
Kematian Brigadir MN terjadi pada 16 April 2025, di sebuah vila di kawasan Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara.
Menurut keterangan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat, korban datang ke vila bersama dua atasannya, Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Ipda Haris Candra, untuk menghadiri pesta pribadi.
BACA JUGA:Keluarga Brigadir J Gugat Kapolri, Sri Mulyani, dan Ferdy Sambo Cs
Turut hadir seorang perempuan berinisial M, yang disebut sebagai teman dekat Kompol Yogi, serta dua perempuan lain asal Jambi berinisial P dan M.
Diduga Diberi Zat Ilegal dan Dicekik
Dalam pesta tersebut, korban sempat diberikan minuman yang diduga mengandung zat ilegal oleh salah satu tersangka.
“Saat pesta di sana dan diberikan sesuatu yang bukan legal terhadap almarhum,” kata Kombes Syarif kepada media.
BACA JUGA:Majelis Hakim Tegaskan, Pembunuhan Brigadir J Diawali Cerita Karangan Putri Chandrawati
Berdasarkan hasil penyidikan, dugaan penganiayaan terjadi antara pukul 20.00–21.00 WITA. Sebelumnya, rombongan diketahui sempat berendam bersama di kolam.
Sebelum kejadian, Brigadir MN disebut merayu salah satu perempuan yang hadir dalam pesta tersebut. Dugaan itu dibenarkan oleh saksi di tempat kejadian perkara (TKP).
BACA JUGA:Jelang Putusan Kasus Sambo, Keluarga Brigadir J Minta Putri Chandrawati Dihukum Lebih Berat
“Menurut ceritanya, korban diduga merayu, dan itu dibenarkan oleh saksi yang ada di TKP,” ujarnya.
Sayangnya, tidak ada CCTV yang merekam kejadian di dalam vila. Kamera hanya terpasang di bagian pintu masuk.