"Dengan demikian tidak menutup kemungkinan hubungan kerja tersebut ada kaitannya dengan perkara tindak pidana korupsi yg sedang ditangani oleh penyidik," katanya.
Maka, tidak menutup kemungkinan penyidik meminta keterangan dari pihak eksekutif maupun legislatif.
Itu dilakukan agar para penyidik dapat memperoleh bukti yang cukup untuk mengungkap perkara yang sedang ditanganinya. " Dan hal seperti itu sudah biasa dalam proses pemeriksaan perkara tindak pidana korupsi," paparnya.(*)