Dahnil Anzar Tegaskan Haji Mandiri Harus Melalui PIHK, Bukan Perorangan

Dahnil Anzar Tegaskan Haji Mandiri Harus Melalui PIHK, Bukan Perorangan

Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar, menegaskan bahwa pelaksanaan haji mandiri tetap harus melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus, bukan perorangan.-Fajar Ilman-Disway.id

HARIAN DISWAY – Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak menegaskan bahwa pelaksanaan haji mandiri tetap harus dilakukan melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro resmi, bukan secara perorangan.

Pernyataan tersebut disampaikan Dahnil setelah menghadiri rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Jakarta, pada Senin, 27 Oktober 2025.

BACA JUGA:Kamaruddin Amin: Peralihan Aset Haji Berjalan Tanpa Hambatan

“Haji mandiri yang dimaksud itu visa mujamalah atau furada, dan tidak diatur dalam kuota nasional. Biasanya mereka dapat visa melalui PIHK, bukan perorangan,” ujar Dahnil.

Haji Mandiri Gunakan visa mujamalah

Dahnil menjelaskan bahwa visa mujamalah atau furada berbeda dengan kuota haji reguler maupun haji khusus yang diatur oleh pemerintah Indonesia. 

BACA JUGA:Transisi Aset dan SDM ke Kementerian Haji Mulus, Kemenag Pastikan Tak Ganggu Persiapan Haji 2026

Visa jenis tersebut merupakan undangan khusus yang diberikan langsung oleh Kerajaan Arab Saudi kepada individu atau pihak tertentu di luar sistem kuota pemerintah.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa sebagaimana dalam undang-undang, visa mujamalah atau furada tersebut diluar kuota nasional. 

BACA JUGA:Lanjutan Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Periksa Lebih dari 300 Travel

"Artinya, mereka ini dapat visa biasanya tidak via negara, tapi via PIHK,” jelasnya.

Dengan begitu, meski disebut haji mandiri dan bersifat undangan pribadi, namun dalam pelaksanaannya tetap perlu diorganisir oleh pihak PIHK agar jamaah mendapatkan layanan haji yang sesuai.

Kuota Haji 2026 Masih 221 Ribu Jamaah

Sementara itu, untuk kuota haji tahun 2026, Dahnil memastikan jumlahnya masih tetap 221.000 jamaah, sesuai dengan keputusan dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

BACA JUGA:Manajer Operasinal Amphuri Diperiksa KPK Terkait Kuota Haji

“Sementara ini kuota kita masih 221.000, itu keputusan pemerintah Kerajaan Saudi Arabia,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: