Eri Cahyadi memberi dua syarat wajib yang harus dipenuhi oleh investor. Pertama, taksi listrik harus punya fasilitas parkir (pool) yang memadai. Kedua, seluruh tenaga kerjanya harus warga ber-KTP Surabaya.
“Kalau ada (investor, Red) transportasi yang mau investasi di Surabaya, saya pasti dukung. Tapi, kalau dua syarat itu tidak bisa dipenuhi, saya tidak akan keluarkan izin,” katanya.
Menurut Eri, aturan itu bukan untuk menghambat investor. Tapi, justru mendorong keterlibatan warga Surabaya dalam setiap proyek investasi yang masuk.
BACA JUGA:Organda Surabaya : Kami Justru Senang TransJatim Masuk TIJ
Artinya, setiap investasi yang masuk harus bisa menyelesaikan pengangguran dan kemiskinan di Surabaya. Bukan malah bawa pekerja dari luar.
Karena itu, kata Eri, semua investasi di Surabaya harus memberikan manfaat nyata bagi warga. Termasuk sektor transportasi.
Dengan mematuhi aturan itu, perusahaan transportasi bisa menjadi mitra strategis Pemkot Surabaya dalam membangun ekosistem ekonomi yang inklusif. (*)