Langgar Aturan Izin Tinggal, 7 WNA Diamankan Imigrasi Surabaya

Sabtu 19-07-2025,15:34 WIB
Reporter : Ghinan Salman
Editor : Noor Arief Prasetyo

SURABAYA, HARIAN DISWAY - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Surabaya menggelar Operasi Wirawaspada selama dua hari, yakni pada 15-16 Juli 2025. 

Operasi itu menyasar wilayah Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Mojokerto. Dalam operasi itu, Imigrasi Surabaya mengamankan tujuh warga negara asing (WNA) yang diduga melanggar aturan izin tinggal.

Dari jumlah itu, enam WNA berasal dari Bangladesh. Mereka diamankan pada 15 Juli di sebuah masjid di Kecamatan Sawahan, Surabaya, menyusul laporan warga.

Keenamnya berinisial WN, MSH, MN, SR, MY, dan MM. ”Mereka tidak bisa tunjukkan paspor saat diperiksa,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya Agus Winarto, Sabtu, 19 Juli 2025.

Menurut Agus, keenam WNA tersebut baru tiba di Surabaya sekitar seminggu sebelumnya. Kini mereka menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Imigrasi.

BACA JUGA:Riza Chalid Diduga Bersembunyi di Malaysia, Imigrasi dan Kejagung Bergerak Cepat

BACA JUGA:Kantor Imigrasi Malang Ungkap Capaian Kinerja 2024, Dari Layanan Prima hingga Tingkatkan Inovasi Digital

Mereka diduga melanggar Pasal 116 junto Pasal 71 huruf b UU Keimigrasian No. 6 Tahun 2011. Sanksi yang dikenakan berupa detensi hingga tiga bulan atau denda maksimal Rp25 juta per orang.

Selain keenam WNA Bangladesh, petugas juga mengamankan seorang WNA asal Malaysia berinisial LHH. Ia diketahui sebagai investor yang disponsori perusahaan PMA PT SD di Jalan Mayjen Jonosewojo, Surabaya.

Namun, setelah ditelusuri, perusahaan tersebut sudah tidak aktif sejak 2020. LHH diketahui bekerja di perusahaan lain selama beberapa tahun terakhir.

Ia pun dijerat Pasal 122 UU No. 6 Tahun 2011. Dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun atau denda maksimal Rp500 juta.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Timur Novianto Sulastono menyatakan, operasi ini merupakan bagian dari kegiatan nasional untuk memperkuat pengawasan keimigrasian.

BACA JUGA:Komisi XIII DPR RI Kunker ke Surabaya, Kumpulkan Data Keimigrasian untuk Efisiensi Kebijakan Baru

BACA JUGA:Imigrasi Malang Gelar Pengawasan di Pasuruan, Pastikan Orang Asing Patuhi Aturan

“Operasi Wirawaspada bertujuan memperkuat pengawasan, menegakkan hukum, dan mencegah pelanggaran keimigrasian. Ini semua demi menjaga stabilitas dan keamanan negara,” ujarnya. (*)

Kategori :