HARIAN DISWAY – Rebranding menjadi langkah strategis bagi banyak pelaku usaha untuk memperbarui citra dan menarik minat konsumen.
Namun, tanpa perencanaan yang matang, langkah ini justru bisa berujung pada sengketa hukum, terutama jika merek baru yang diusung ternyata tumpang tindih dengan merek yang telah terdaftar sebelumnya.
Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mengimbau seluruh pelaku usaha yang berencana melakukan rebranding untuk melakukan penelusuran merek terlebih dahulu melalui Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI).
Langkah itu dinilai krusial guna mencegah potensi pelanggaran hak kekayaan intelektual dan menghindari konflik bisnis di kemudian hari.
BACA JUGA:Kuatkan Produk Unggulan Daerah, DJKI Dorong Manfaatkan Merek Kolektif, Ini Penjelasannya
BACA JUGA:DJKI Perkenalkan Pemeriksaan Substantif Indikasi Geografis Secara Daring, Lebih Cepat dan Inklusif
“Banyak pelaku usaha langsung mengganti nama atau logo tanpa mengecek apakah merek tersebut sudah dipakai pihak lain. Ketidaktahuan ini bisa berujung pada gugatan hukum, pembatalan merek, bahkan kewajiban membayar ganti rugi,” ujar Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Razilu, dalam wawancara di Gedung DJKI, Jakarta, Selasa, 22 Juli 2025.
Menurut Razilu, merek bukan sekadar simbol dagang, melainkan bagian dari identitas bisnis yang dilindungi undang-undang. Penggunaan merek yang mirip atau identik dengan milik pihak lain—meski tidak disengaja—tetap dapat dikategorikan sebagai pelanggaran, terutama jika digunakan pada jenis barang atau jasa yang sejenis.
“Niat baik untuk memperkuat citra usaha bisa berubah jadi bumerang jika kita lalai memeriksa status merek secara hukum. Ini bukan hanya soal kerugian materi, tapi juga reputasi bisnis yang sulit dibangun kembali,” tegasnya.
Untuk mencegah hal tersebut, DJKI menyediakan akses gratis ke Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) yang dapat diakses oleh publik melalui situs resmi dgip.go.id.
BACA JUGA:DJKI Dorong Peningkatan Permohonan Paten dari Kampus-kampus di Seluruh Indonesia
BACA JUGA:DJKI Apresiasi Pemprov DK Jakarta Perkuat Pelindungan Budaya Betawi Lewat Pencatatan KIK
Sistem ini telah diperkuat dengan teknologi kecerdasan buatan (AI) untuk mempermudah pencarian merek, mulai dari status pendaftaran, pemilik, hingga kategori barang atau jasa yang dilindungi.
Melalui PDKI, pelaku usaha bisa mengetahui apakah calon merek yang ingin mereka gunakan sudah terdaftar, memiliki kemiripan fonetik, visual, atau konseptual, serta risiko benturan hukum yang mungkin timbul.
“Penelusuran merek adalah fondasi awal membangun identitas bisnis yang kuat dan aman secara hukum. Ini bukan proses yang bisa dilewatkan,” kata Razilu.