JAKARTA, HARIAN DISWAY -- Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui lima Restorative Justice pada Senin, 28 Juli 2025. Empat pengajuan permohonan penyelesaian perkara dalam tindak pidana narkotika, dan satu permohonan penghentian penuntutan terhadap tersangka Pauzi Nanjaya.
Berkas perkara narkotika yang diselesaikan yaitu tersangka Krisna Adam tersangka Habibi Dwi Saputra, dan tersangka Deri Pradia dari Kejaksaan Negeri Ogan Ilir. Ketiganya disangka melanggar Pasal 114 Ayat (1) jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; Pasal 112 Ayat (1) jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Serta tersangka Danil dari Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu, yang disangka melanggar Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. BACA JUGA:JAM-Pidum Setujui Restorative Justice untuk Dua Kasus, Salah Satunya Pencurian Motor di Jakarta Timur BACA JUGA:Dukung Transformasi Penuntutan, JAM-Pidum Berkerja Sama dengan PT Pegadaian Asep menyebutkan enam alasan disetujuinya permohonan rehabilitas terhadap para tersangka, yaitu berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik, para tersangka positif menggunakan narkotika; berdasarkan hasil penyidikan dengan metode know your suspect, para tersangka tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika dan merupakan pengguna terakhir (end user); para tersangka tidak pernah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Disebutkan juga berdasarkan hasil asesmen terpadu, para tersangka dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika, korban penyalahgunaan narkotika, atau penyalah guna narkotika; para tersangka belum pernah menjalani rehabilitasi atau telah menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali, yang didukung dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh pejabat atau lembaga yang berwenang; dan para tersangka tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar, dan kurir terkait jaringan narkotika. “Para Kepala Kejaksaan Negeri dimohon untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif, berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa,” ujar Asep. BACA JUGA:Kejagung Memeriksa 7 Orang Saksi Tambahan Kasus Sritex BACA JUGA:Kasus PT Sritex, Kejagung Periksa 16 Orang Saksi Lagi Sementara itu, Asep juga menyetujui penghentian penuntutan terhadap tersangka Pauzi Nanjaya alias Pauzi bin Mardinus, dari Kejaksaan Negeri Lebong. Pauzi disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan. Permohonan ini telah disetujui oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Victor Antonius Saragih, S.H., M.H. dan dikuatkan dalam ekspose yang disetujui oleh JAM-Pidum. Perkara terjadi saat tersangka Pauzi dan korban Rivaldo Mahendra terlibat pertengkaran akibat pembubaran balap liar di Desa Tabeak Blau Dua pada 12 Januari 2025. Tersangka memukul kepala dan wajah korban hingga menyebabkan luka memar dan robek di bagian mulut, sebagaimana hasil Visum Et Repertum RSUD Lebong. Pasca kejadian, tersangka mengakui perbuatannya dan menyampaikan permintaan maaf. Kemudian pada 14 Juli 2025, dilaksanakan proses perdamaian yang difasilitasi oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lebong Evelin Nur Agusta, S.H., M.H., Kasi Pidum Heri Antoni, S.H. selaku Jaksa Fasilitator. Korban menerima permintaan maaf tersangka tanpa syarat, serta sepakat untuk tidak melanjutkan perkara ke persidangan. BACA JUGA:Kejagung Periksa 11 Saksi Terkait Kasus Minyak Mentah PT Pertamina BACA JUGA:Kejagung Kembali Periksa 16 Orang Saksi Kasus PT Sritex, Termasuk Petinggi Bank Asep menyebutkan sembilan alasan diberikannya penghentian penuntutan, yaitu karena telah dilaksanakan proses perdamaian, tersangka telah meminta maaf dan korban menerimanya; tersangka belum pernah dihukum; tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana; ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun; tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya. Disebutkan juga proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi; tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar; pertimbangan sosiologis; dan masyarakat merespons positif. BACA JUGA:Kejagung Periksa 6 Saksi Perkara Minyak Mentah PT Pertamina BACA JUGA:Kejagung Periksa 13 Orang Saksi Lagi Kasus PT Sritex “Kepala Kejaksaan Negeri Lebong dimohon untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif, sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,” ungkap Asep. (*) *) Mahasiswa Magang Prodi Ilmu Komunikasi Universitas Katolik Widya Mandala SurabayaJAM-Pidum Setujui 5 Perkara Di-RJ
Senin 28-07-2025,21:00 WIB
Reporter : Dwineza Rizkyano Jonathan
Editor : Noor Arief Prasetyo
Tags : #tindak pidana narkotika
#restorative justice
#prof. dr. asep nana mulyana
#permohonan penghentian penuntutan
#jam-pidum
#jaksa agung muda tindak pidana umum
Kategori :
Terkait
Jumat 13-02-2026,15:47 WIB
Restorative Justice Bone, Curi Uang Ibu Kandung, DIhukum Kerja Bakti
Senin 19-01-2026,14:58 WIB
Polisi Terapkan RJ dalam Kasus Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis
Rabu 07-01-2026,10:00 WIB
Kemenkum Buka-bukaan Soal Pasal Kontroversial KUHP–KUHAP Baru
Kamis 01-01-2026,14:38 WIB
Bidang Pidum Kejaksaan Agung Selesaikan 2.080 Perkara Restorative Justice Sepanjang 2025
Selasa 23-12-2025,18:42 WIB
Restorative Justice Bisa Diterapkan Sejak Penyelidikan, Ini Syarat Ketatnya
Terpopuler
Sabtu 14-03-2026,17:00 WIB
Prediksi Skor Real Madrid vs Elche, Los Blancos Tak Punya Alasan Kalah
Sabtu 14-03-2026,13:11 WIB
Profil dan Kiprah Andrie Yunus, Aktivis KontraS yang Disiram Air Keras di Jakarta
Minggu 15-03-2026,03:50 WIB
Rating Pemain Arsenal yang Kalahkan Everton 2-0, Max Dowman Bintangnya!
Sabtu 14-03-2026,16:30 WIB
Prediksi Skor Udinese vs Juventus, Bianconeri Wajib Menang Lagi
Minggu 15-03-2026,03:58 WIB
Rating Pemain Inter Milan Usai Ditahan Imbang Atalanta 1-1: Hanya Barella dan Pio Esposito yang Solid
Terkini
Minggu 15-03-2026,13:00 WIB
4 Peristiwa Kelam yang Menunda The Oscars, dari Banjir Hingga Pandemi COVID-19
Minggu 15-03-2026,12:46 WIB
Update Harga Sembako 15 Maret 2026, Cabai Rawit Rp84.550 per Kg, Daging Ayam Rp41.950
Minggu 15-03-2026,12:34 WIB
Update Harga Pertamax vs Shell Super Maret 2026, Mana Lebih Irit untuk Mudik Jarak Jauh?
Minggu 15-03-2026,12:30 WIB
Kurma Langsung Dimakan atau Harus Dicuci, Jawabannya Bergantung Kondisi
Minggu 15-03-2026,12:15 WIB